- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews – Polri belum menemukan formula yang tepat untuk menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM -- di mana sejumlah tersangka ditangani kepolisian -- kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Lantaran tidak ada formula yang tepat, maka Mabes Polri akan berdiskusi dengan KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Saya akan mengutus (Dirtipikor) Pak Brigjen Nur Ali untuk berdiskusi dengan penyidik KPK,” kata Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Sutarman, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, sebelum rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century DPR, Rabu 10 Oktober 2012.
Sutarman menegaskan bahwa Polri siap menjalankan perintah Presiden yang disampaikan dalam pidato Presiden di Istana Negara, Senin malam, 8 Oktober 2012.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menyerahkan penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, kepada KPK.
Penyerahan kasus itu ke tangan KPK, menurut Yudhoyono, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang KPK. Namun di sisi lain, ujar Sutarman, hal itu tidak ada dalam kamus Polri. “Kalau dihentikan mungkin tidak ada rumusnya. Maka nanti akan kami rumuskan mekanismenya supaya tidak melanggar aturan,” kata Sutarman.
Menurutnya, dalam menangani kasus simulator SIM, Polri sudah terlanjur berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Oleh sebab itu, lanjut Sutarman, kedua lembaga penegak hukum itu juga harus dihargai dengan diajak berdiskusi tentang mekanisme terbaik yang sebaiknya ditempuh Polri.
“Seluruhnya harus didiskusikan supaya kami bisa secepatnya serahkan kasus simulator SIM kepada KPK,” ujar Sutarman.