- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan kasus yang diduga menjerat harus tetap diusut. Namun pengusutannya harus disesuaikan terlebih dahulu.
"Itukan terjadi pelanggaran hukum, pelaksanaannya seperti apa nanti kami sesuaikan," kata Kapolri di Istana Negara, Senin 8 Oktober 2012.
Dalam pidatonya, Presiden SBY menilai kasus yang diduga menjerat Kompol Novel Baswedan tidak tepat ditangani saat ini. Meski demikian, kasusnya harus tetap diusut.
Namun, pengusutan harus dari niat baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. "Jangan ada motivasi lain. Misalnya karena anggota Polri bersangkutan sedang lakukan tugas penydikan kasus simulasi SIM, tidak boleh," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri berusaha menangkap penyidik KPK yang menangani kasus simulator SIM itu, Komisaris Polisi Novel Baswedan, Jumat 5 Oktober 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu atas tuduhan melakukan penganiayaan yang menewaskan satu orang dalam kasus pencurian sarang burung walet, pada Februari 2004 silam. Ketika itu Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Polda Bengkulu.
Namun, KPK membantah tuduhan Polri dan mengatakan Novel tak terlibat kasus yang dituduhkan. (adi)