SBY: Masa Tugas Penyidik Polri di KPK Jadi 4 Tahun

Ketua KPK Abraham Samad, Presiden SBY, Kapolri Jenderal Timur Pradopo
Sumber :
  • Rumgapres/Abror Rizki

VIVAnews - Kemelut yang melanda Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri memaksa Presiden SBY angkat bicara malam ini, Senin 8 Oktober 2012. Salah satu yang poin yang disinggung Presiden adalah beda pandang dua lembaga penegak hukum terkait penugasan perwira Polri di KPK.

Masalah itu mencuat saat lembaga antikorupsi mengusut dugaan korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dari 20 penyidik yang ditarik, lima bertahan, termasuk Kompol Novel Baswedan, yang belakangan diperkarakan atas kasus dugaan penganiayaan 8 tahun lalu.

Presiden mengatakan, KPK merasa penarikan penyidik membatasi tugas lembaga dan kerja penyidik yang sedang berjalan. "Atas dasar perbedaan itu Polri dan KPK melakukan tindakan sendiri yang saling bertentangan," kata Yudhoyono dalam pidatonya, Senin malam.

SBY menambahkan, bila ada keinginan alih status dari perwira polisi jadi penyidik KPK, itu ada ketentuannya. Ini juga berlaku untuk anggota Polri atau TNI untuk kasus lain.

"Solusi yang perlu ditempuh, akan dikeluarkan aturan baru penugasan penyidik Polri di KPK selama 4 tahun, bukan maksimal 4 tahun sehingga tidak terlalu cepat diganti, dan dapat diperpanjang 4 tahun lagi sesuai kewenangan Kapolri," tambah SBY.

Namun, Presiden menambahkan, jika hal ini dianggap memutus pelaksaan penyidikan dan efektivitas tugas KPK, perwira diberi peluang mengundurkan diri atau alih status jika personel bersedia. "Tidak diperkenankan KPK melakukan penghentikan sepihak, karena ikatan dinas," kata dia. "Sebaliknya, Polri tidak bisa sepihak tanpa konsultasi bahkan persetujuan dari KPK menarik penyidiknya."

SBY menambahkan, ia akan segera mengeluarkan PP soal itu secepatnya. "Yang tepat baik untuk KPK dan Polri berkenaan dengan kebijakan penempatan personel polri di KPK." (adi)

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar
VIVA Militer: TNI AL berhasil ungkap penyelundupan 19 Kg sabu-sabu dari Malaysia

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Prajurit TNI AL yang berhasil memburu dan menangkap pelaku berasal dari satuan Tim F1QR Lantamal IV Batam, Koarmada I

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024