Menko Polkam: "Pengepungan" KPK, Tanya Polri

Djoko Suyanto
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVAnews - Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu akhirnya gagal membawa paksa penyidik KPK Novel Baswedan dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Siapa yang memberi perintah "pengepungan" KPK semalam itu masih misteri.

"Kalau soal mengepung KPK, itu tanya mereka (Polri) saja," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di sela Silaturahim dengan Paguyuban Pawitandirogo (Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun dan Ponorogo), Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu 6 Oktober 2012.

Djoko juga menegaskan sebelumnya bahwa Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo tidak mengetahui adanya anggota dua Polda untuk membawa Novel. Novel, penyidik KPK yang menangani kasus simulator SIM dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo itu, dituduh kasus dugaan penganiayaan 8 tahun lalu saat masih bertugas di Bengkulu.

Mendapat laporan adanya "pengepungan" KPK oleh dua Polda, Djoko Suyanto langsung memberikan perintah kepada Kapolri. Djoko memerintahkan kepada Kapolri untuk menarik anggotanya dari gedung KPK.

Menurut Djoko, perintah kepada Kapolri untuk menarik anggotanya itu tidak perlu instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Tanpa instruksi Presiden sudah saya kerjakan itu. Untuk menangani yang tadi malam itu tanpa instruksi Presiden," kata Djoko.

Djoko menegaskan, perintah kepada Kapolri itu sudah merupakan tanggungjawab dirinya. "Ya saya kerjakan itu, tidak usah sampai ke Presiden," kata mantan Panglima TNI ini.

Atas dasar itu, akhirnya Djoko Susilo memerintahkan Kapolri untuk menarik para bawahannya. Dan perintah itu dilaksanakan Kapolri. "Mereka mematuhi perintah saya. Perintah atas nama pemerintah, pemerintah atas nama Presiden dengan atau tanpa Presiden, saya laksanakan," ujar Djoko.

Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan
Hakim PN Jakpus gelar sidang pemeriksaan setempat (PS) Kawasan Hotel Sultan

Hakim Gelar Sidang Setempat di Hotel Sultan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan setempat di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan untuk mengadili sengketa pengelolaan lahan.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024