Kasus Narkoba, 2 Napi Dipindah ke Nusakambangan

Wakil Menkumham Denny Indrayana Bertemu 3 Perusahaan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin, dipindahkan ke LP Nusakambangan. Pemindahan ini terkait dengan kasus narkoba yang diduga melibatkan sejumlah narapidana.

Selain dua narapidana itu, ratusan narapidana di LP Teluk Dalam juga akan dipindahkan ke sejumlah lapas. Pemindahan ini sebagai buntut dari sidak yang dilakukan Kemenkumham di lapas ini pada pekan lalu.

"Dua narapidana itu sudah dipindahkan sejak pekan lalu," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Rabu 3 Oktober 2012.

Pemindahan dua narapidana itu, inisial J dan I, menurut Denny, dilakukan untuk langkah penertiban dan penindakan, menuju lembaga pemasyarakatan yang lebih anti-narkoba.

Denny mengatakan, Nusakambangan dipilih sebagai lokasi pemindahan, untuk mengirimkan pesan serius bahwa pelanggaran ketertiban akan mendapatkan tindakan tegas. "Sekaligus tambahan efek jera," kata dia. Denny berpendapat, lokasi hukuman yang jauh dari keluarga, secara psikologis menjadi tambahan hukuman tersendiri bagi narapidana.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Budi Santoso Rachman, menambahkan seratus narapidana lain juga dipindahkan dari LP Banjarmasin. "Kami pindahkan ke (LP) Karang Intan," ujarnya.
 

Over Kapasitas


Persoalan di LP Teluk Dalam, imbuh Budi, punya kaitan pula dengan masalah kelebihan kapasitas tahanan. Saat kericuhan terjadi, dari peruntukan kapasitas tak lebih dari 400, LP tersebut dihuni lebih dari 2.000 narapidana.

Solusi terpendek, ujar Budi, wilayahnya menanti penyelesaian pembangunan LP Cempaka. Tapi, dia mengatakan penambahan fasilitas tahanan baru bukanlah penyelesaian dari persoalan kelebihan kapasitas, untuk jangka panjang.

Sebelumnya, dalam pra-semiloka masalah pemasyarakatan, Sesditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Susi Susilawati, menyebutkan ada empat cara untuk mengatasi kelebihan kapasitas. Yaitu, penambahan fasilitas tahanan, pemindahan ke fasilitas tahanan yang lebih longgar, percepatan proses pemenuhan hak warga binaan, dan perbaikan sistem hukum terkait penahanan.

Susi mengatakan tanpa ada perbaikan sistem hukum, soal kelebihan kapasitas sulit diatasi. Gambarannya, dia menyebutkan jumlah narapidana usai pemberian remisi Hari Kemerdekaan Indonesia adalah sekitar 146 ribu. "Tapi sekarang sudah hampir 150 ribu lagi," ujar dia. (eh)

Cathy Sharon Blak-blakan! Ungkap Transformasi Diri Jadi Single Mom
Realmeow, maskot Realme.

Realme Menyapa Pengguna Lewat WhatsApp

WhatsApp Realme Support resmi diluncurkan untuk memberi kemudahan akses bagi para pengguna.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024