- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan tidak ada masukan dari akademisi terkait rencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Naskah akademik itu yang buat biasanya teman-teman perguruan tinggi. Saya tidak mendengar ini ada pelibatan perguruan tinggi," ujar Denny di Jakarta, Selasa 2 Oktober 2012.
Naskah akademik tersebut, Denny melanjutkan, memberikan masukan perlu atau tidak rancangan undang-undang diadakan. "Kenapa muncul persoalan hilangkan penuntutan, harus ada izin penyadapan, harus ada dewan pengawas. Kan menjadi mudah dibaca itu ingin KPK tidak lagi efektif, tidak kuat. Kalau itu alasannya, kan menjadi wajar respon banyak orang menolak," kata Denny.
Upaya pelemahan terhadap KPK, menurut Denny, ada dua cara. Pertama lewat proses legislasi di DPR dan kedua melalui proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. "Di MK itu sudah 17 kali UU KPK diuji. MK selalu katakan penuntutan sesuai dengan UUD, penyadapan tidak ada masalah. 17 kali judicial review itu modus lewat MK," kata Denny.
Bagaimana posisi pemerintah dalam rencana revisi UU KPK? Denny mengatakan bahwa pemerintah tidak setuju dengan pelemahan KPK.
"Presiden SBY pernah pidato bahwa upaya pelemahan KPK harus dilawan pada 16 Agustus 2009. Jadi kalau proposalnya adalah hilangkan penuntutan, birokrasikan penyadapan dengan perizinan, bentuk dewan pengawas, itu bukan untuk membentuk KPK yang kita inginkan, itu pelemahan, jadi kita tak setuju," ujarnya.