Polri: Pilih KPK, 6 Penyidik Bisa Kena Sanksi

Penyidik KPK saat tengah memeriksa barang bukti. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Sebanyak enam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menolak kembali ke instansi asalnya, Polri. Mereka memilih keluar dari Polri dan menjadi pegawai KPK.

Markas Besar Kepolisian RI pun mempersilakan enam personelnya itu jika lebih memilih ke KPK. Namun, Polri mempertanyakan status enam personelnya yang kini bertugas sebagai penyidik independen.

"Penyidik independen itu apa, ada di mana? Sebetulnya silakan saja, tetapi sebagai pegawai tetap atau sebagai apa? KPK, PNS bukan? Sementara sesuai KUHAP, penyidik itu adalah Polri dan PPNS," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa 2 Oktober 2012.

Agus mengungkapkan begitu para penyidik itu menanggalkan bajunya sebagai anggota Polri, secara otomatis mereka akan menjadi warga sipil biasa. Dan lebih dari itu, status sebagai penyidik turut hilang. "Itu yang harus mereka pahami," ujarnya.

Selain itu, mereka juga dapat terkena sanksi, salah satunya berupa denda atau penggantian biaya selama menjadi anggota polisi. Sebabnya, mereka tidak memenuhi batas dinas (belum waktunya pensiun) namun kemudian mundur di tengah jalan. "Waktu mendaftar, kita sudah komitmen siap ditempatkan dimana saja," terangnya.

Agus menegaskan Polri tetap merotasi ke-20 penyidiknya di KPK. Jika mereka memutuskan untuk mundur, maka wajib melewati aturan yang ada. "Nggak apa-apa, terserah mereka. Yang pasti, kita tidak perpanjang. Kalau tidak diperpanjang harus dikembalikan dulu, kalau mau mundur harus ada proses dan mekanismenya," ucapnya.

Seperti diketahui, enam penyidik Polri menolak kembali ke institusi asalnya. Mereka mengaku lebih "nyaman" bertugas di KPK ketimbang kembali ke institusi asalnya.

Berikut nama keenam penyidik yang menolak kembali ke Polri dan memilih di KPK:

1. Kompol Idodo Simangungsong masa tugas berakhir 12 September 2012
2. Kompol Sugiyanto masa tugas berakhir 18 Maret 2012
3. Kompol Hendrik N Christian masa tugas berakhir pada 18 Maret 2012
4. Kompol Rilo Pambudi masa tugas berakhir pada 12 September 2012
5. Kompol Bambang Sukoco masa tugas berakhir 12 September 2012
6. Kompol Rizka Anungnata masa tugas berakhir 12 September 2012.

Indonesia Tegaskan Komitmen Maksimalkan Tata Kelola Air untuk Sektor Pariwisata

(umi)

ilustrasi bank.

Total Aset BPR dan BPRS Maret 2024 Capai Rp 216,73 Triliun, OJK Ungkap Tantangan yang Menghantui

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih memiliki beberapa tantangan ke depannya.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024