Pengacara Djoko Susilo: KPK Jangan Terlalu Semangat dan Menggebu

Djoko Susilo Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kubu Inspektur Jenderal Polisi, Djoko Susilo, mempertanyakan penolakan Mahkamah Agung terhadap permohonan fatwa yang diajukan. Karena, penolakan MA itu belum masuk pada substansi yang dimintakan tersangka korupsi simulator SIM itu.

"Kami ingin dapatkan alasan langsung penolakan dari MA kalau memang ada, karena yang beredar saat ini alasan MA karena pemohon fatwa hanyalah pengacara," kata pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 2 Oktober 2012.

Seperti diketahui, pihak Djoko Susilo memintakan fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai siapa lembaga yang paling berhak menangani kasus simulator SIM. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi atau Mabes Polri.

Menurut Juniver, dengan adanya dualisme penyidikan ini, kliennya merasa dirugikan. "Masa Pak DS harus pasrah begitu saja menerima tindakan yang merugikan dirinya. Dia harus diperiksa di KPK dan Polri," ujarnya.

World Water Forum ke-10 Tingkatkan Okupansi Perhotelan di Bali Sampai 100 Persen

Kenapa tidak meminta kepada Polri untuk merelakan kasus tersebut ke KPK? "Ini bukan kewenangan klien kami. Tapi, seharusnya KPK dan Polri duduk bersama membahas siapa yang berhak menangani kasus itu. Supaya kasus Pak DS menjadi jelas, dan harus ikut ke KPK atau Polri, tidak keduanya seperti saat ini," jelasnya.

Namun, saat ditanya apa langkah selanjutnya yang akan diambil setelah permohonan fatwa ditolak MA, Juniver mengaku belum tahu. "Nanti, kami bahas terlebih dahulu dengan klien," ujarnya.

Mengenai rencana KPK akan memanggil Djoko Susilo dan bahkan akan memanggil paksa jika terus mangkir, Juniver meminta kepada KPK untuk tidak terlalu memojokkan kliennya. "KPK juga jangan terlalu semangat dan menggebu-gebu lah. Kenapa di kasus DS ini mereka begitu antusias, tapi kasus lain diendapkan. Ini juga menjadi pertanyaan klien kami," ujarnya.

Juniver mengklaim, kliennya taat terhadap panggilan KPK. Namun, menurut dia, Djoko Susilo hanya meminta kejelasan kasusnya. "Harus jelas, masa klien kami kena di KPK, kena juga di Polri," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang.

Polri yang juga tengah mengusut kasus ini mengklaim sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Brigjen Didik, dua rekanan, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo. (art)

Oxford United Banjir Pujian Usai Dapatkan Tiket Promosi ke Divisi Championship
Honda PCX warna Marvelous Matte Silver

Terpopuler: Arti Nama Motor Yamaha Nmax dan Honda PCX, Pilihan Mobil Bekas Murah

Berita yang membahas tentang arti nama motor Yamaha Nmax dan Honda PCX serta pilihan mobil bekas murah, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024