Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Car Free Day Masih Sepi Pengunjung
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan akibat pencemaran udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa melakukan upaya-upaya untuk mengendalikannya.

ODGJ Ngamuk di Cengkareng Mau Tikam Kakanya Sendiri, Ternyata Kabur dari Dinsos

Salah satunya adalah dengan dilaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) setiap minggu di Jalan Sudirman- Thamrin, yang hasilnya telah dapat mengurangi tingkat pencemaran udara di kawasan tersebut sebesar 35 persen untuk Partikel Debu, 70 persen untuk Karbon Monoksida, 81 persen untuk Nitrogen Oksida dan 22 persen untuk total Hidrokarbon. Keempat parameter tersebut merupakan pencemar primer yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Salah satu indeks lingkungan hidup di sebuah kota diukur melalui kualitas udara di kota tersebut. Untuk mendukung hal itu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh karena itu, sejak 22 September 2007 digalakkan program HBKB. Pertama kali, kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Sudirman - MH. Thamrin dengan penutupan jalan selama 12 jam, yakni pk 06.00-18.00 WIB.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Pelaksanaan HBKP terus digalakkan. Pada tahun 2008, 2009, 2010, HBKB dilaksanakan berturut-turut sebanyak 18, 22, dan 28 kali. Melihat hasil yang signifikan terhadap kualitas udara Jakarta, pelaksanaan HBKB dintensifkan. Mulai tahun 2011, HBKB dilaksanakan setiap dua minggu sekali. Hasilnya, pada 2011 kualitas udara Jakarta berhasil memeroleh predikat baik (good) dari lembaga Clean Air Initiative for Asia City.

Penilaian dilakukan melalui 3 indeks yaitu polusi udara dan kesehatan, kapasitas manajemen udara bersih dan kebijakan serta implementasi udara bersih.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Pelaksanaan HBKB juga disambut antusias oleh masyarakat.Saat ini, frekuensinya meningkat menjadi empat kali setiap bulan / dilaksanakan setiap akhir pekan pada hari Minggu.

Selain frekuensi pelaksanaan, cakupan wilayah juga diperluas baik di tingkat provinsi maupun kota administrasi. Di tingkat kota administrasi, HBKB dilaksanakan satu bulan sekali, pada hari Minggu pk 06.00-11.00 WIB. Lokasi HBKB tingkat Kota Administrasi yakni: 1) Jl Pemuda (Jakarta Timur); 2) Jl Danau Sunter Selatan (Jakarta Utara). 3) Jl Letjen Soeprapto (Jakarta Pusat), 4) Jl Sisingamangaraja (Jakarta Selatan), dan 5) Kawasan Kota Tua Tamansari (Jakarta Barat). Sedangkan HBKB di tingkat provinsi, seluruh jalur jalan di sepanjang koridor Jl. Jendral Sudirman dan Jl. M.H Thamrin, ditutup total.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung kegiatan tersebut dengan menurunkan armada bus Transjakarta berbahan bakar gas.

Untuk mengakomodir kebutuhan aksesibilitas pengguna jalan lainnya setiap pelaksanaan HBKB, disiapkan pula jalur-jalur alternatif. Jalur-jalur tersebut dilengkapi rambu petunjuk dan dukungan petugas Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. (WEBTORIAL)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya