Dipo: SBY Sudah Keluarkan 176 Izin Pemeriksaan Kepala Daerah

Dipo Alam
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut aturan mengenai pemeriksaan kepala daerah yang tersandung kasus hukum harus mendapat izin Presiden.

"Kami juga menginginkan kemudahan proses penyelidikan dan penyidikan tersebut tidak disalahgunakan," kata Dipo saat jumpa pers di kantornya, Jumat 28 September 2012.

Menurut dia, persetujuan tertulis dari presiden untuk memeriksa pejabat negara sudah sejak era Orde Baru. Tercantum dalam UU Nomor 5/1974 tentang Pemda.

Menurut Dipo, sejak Oktober 2004, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 izin pemeriksaan terhadap para pejabat negara. Rinciannya, 74,43 persen terkait kasus korupsi, 5,11 persen merugikan negara. Sisanya, kasus seperti penggelapan, penipuan, penganiayaan, pemalsuan surat, pencemaran nama baik, hingga perjudian.

Pejabat yang berkasus, kata Dipo, Bupati/Walikota sebanyak 103 izin atau 58,521 persen; Wakil Bupati/Wakil Walikota 31 izin (17,61 persen); anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen); Gubernur 12 izin (6,81 persen); Wakil Gubernur 3 izin (1,70 persen); anggota DPD 2 izin (1,13 persen); dan Hakim MK 1 izin (0,56 persen).

Berdasar latar belakang pejabat tersebut, Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen).

"Ini karena tugas kami sudah selesai. Jadi ini konteksnya dalam hal putusan MK jadi konpers ini," kata Dipo. (eh)

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas
Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Nikita Mirzani bercerita mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun mental dari sang mantan kekasih.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024