"Jika KPK Dilemahkan, RI Mundur ke Masa Gelap"

Demo di kantor KPK
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi menegaskan tidak ada alasan bagi DPR untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU lembaga antikorupsi tersebut. Menurut dia, revisi undang-undang tersebut seharusnya menguatkan KPK.

Ada tiga poin yang menjadi isu penting dalam revisi UU KPK, yakni kewenangan penyadapan dan penuntutan. Dalam draf revisi yang ada di DPR, kewenangan penyadapan dipersulit dengan harus meminta izin ke pengadilan negeri. Sementara di bagian penuntutan, draf mengatur akan mengembalikan kewenangan ini ke kejaksaan.

Poin terakhir yang menjadi perdebatan adalah rencana pemberian kewenangan bagi KPK untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban 2 Kali Melahirkan

"Padahal pada UU KPK sekarang ditegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3. Atau bisa pula KPK didesain hanya untuk aksi dan upaya pencegahan korupsi, tidak boleh lagi melakukan penindakan hukum," kata Didi kepada VIVAnews, Rabu 26 September 2012.

"Jangan sampai revisi terhadap UU KPK itu mengarah ke penyusutan wewenang KPK," tambah politisi dari Fraksi Demokrat itu.

Kalau ini sampai terjadi, menurut Didi, Indonesia mundur ke masa gelap Indonesia di mana korupsi merajalela dan berujung pada krisis multidimensi, seperti yang terjadi pada 1997/1998.  

Didi menegaskan, cara-cara dan aksi luar biasa serta progresif harus dilakukan untuk memberantas korupsi, termasuk penguatan KPK. Sebab, tidak bisa dipungkiri korupsi belum berhasil diatasi hingga saat ini. Hal ini dibarengi dengan peningkatan efektifitas kepolisian dan kejaksaan dalam aksi hukum pemberantasan korupsi.

Bagaimana bentuk penguatan KPK? "Misalnya, adanya dukungan dana dan anggaran, organisasi, personalia, dan administrasi yang kuat dan memadai bagi KPK," kata Didi.

Dukungan organisasi, umpamanya, dengan mengefektifkan mekanisme dan operasionalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK di daerah-daerah melalui perwakilan KPK di daerah-daerah. "Dari segi personalia, mungkin diperlukan adanya penyidik independen di KPK, sehingga tak tergantung pada penyidik kepolisian ataupun kejaksaan."

Media Arab sebut Hamas Setuju Bebaskan 33 Warga Israel yang Disandera

Lalu, Didi juga menilai perlu adanya tambahan aturan rinci dan jelas dalam UU KPK tentang tata cara, mekanisme, serta sanksi hukum terhadap pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.  

MRT Jakarta

Langkah MRT Jakarta Atasi Sistem Pembayaran yang Buat Antrean Panjang

PT MRT Jakarta (Perseroda) mengungkapkan, akan mengintegrasikan pembayaran dengan menggunakan kartu uang elektronik melalui penyatuan mesin pembaca (reader).

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024