Masa Depan 5 Juta Pekerja Transportasi Mulai Cerah

Suyanti, sopir bus malam PO Gajah Mungkur
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Sodik

VIVAnews - Keinginan pemerintah untuk menguatkan perlindungan dan pembinaan tenaga kerja di sektor transportasi dapat segera direalisasikan setelah dikeluarkannya PP Nomor 51/2012 tentang Sumber Daya Manusia di Sektor Transportasi.

Peraturan ini merupakan hasil kesepakatan lintas sektoral Kemenakertrans, Kemenhub dan Kemendikbud, yang bertujuan mengatur hak tenaga kerja dan SDM di sektor transportasi atas kesejahteraan, peningkatan kompetensi dan keselamatan kerja.

Sasaran pengaturannya adalah seluruh sumber daya manusia di bidang perkeretaapian, lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, penerbangan dan multimoda transportasi, baik para penyedia jasa, pemilik kendaraan, pekerja maupun regulator.

Data BPS Februari 2012 menunjukkan ada 5,08 juta tenaga kerja di sektor transportasi termasuk pergudangan. Sebelum PP ini muncul, pada umumnya kesejahteraan pekerja dan keselamatan kerja mereka masih sangat bergantung pada kebijakan dan kemauan sepihak dari perusahaan.

"Namun dengan PP 51 ini nantinya, perusahaan dan pekerja wajib duduk bersama untuk membuat perjanjian kerja serta mengatur dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing," kata Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, Selasa, 25 September 2012.

Selain itu, ditegaskan bahwa jaminan sosial dan asuransi menjadi hak pekerja tidak bisa ditawar lagi. Asuransi dibutuhkan mengingat sektor transportasi, khususnya darat, adalah sektor beresiko tinggi yang paling sering memakan korban.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib

Data Kemenhub menunjukkan, rata-rata kematian karena kecelakaan lalu lintas antara 2009-2011 adalah 31.200 jiwa per tahun atau 86 jiwa per hari. Umumnya terjadi akibat faktor manusia, sepertiĀ  melanggar aturan, kelelahan, mengantuk, mabuk, dan tidak kompeten mengemudi. Asuransi kepada para pekerja khususnya pengemudi, akan melindungi mereka dan keluarga apabila terjadi kecelakaan.

Pemberi kerja atau pengusaha wajib mengikutkan perusahaannya ke dalam program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh Kemenakertrans. Pemberi kerja juga wajib memberikan makanan bergizi sesuai beban kerja pengemudi.

Selain itu, pekerja juga akan menerima upah sesuai peraturan yang berlaku, dengan jam kerja dan waktu istirahat yang jelas. Sebelum ini, pada umumnya pekerja transportasi menerima upah berdasarkan ritase atau jarak yang ditempuhnya, atau sistem bagi hasil, yang jika ditotal dalam sebulan sering kurang dari upah minimum, apalagi upah layak. Waktu kerja tidak jelas, bisa sampai 12 jam per hari, tergantung pekerjaan dan tujuan.

Dalam peraturan itu dipastikan bahwa waktu kerja waktu istirahat wajib diatur demi keselamatan pengemudi, kendaraan dan orang lain. PP 51 juga mengatur kewajiban pemilik kendaraan atau pengusaha untuk memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM-nya.

Kompetensi pengemudi wajib ditingkatkan dengan mengikutsertakan mereka dalam diklat2 yang standarisasi dan kurikulumnya diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Kemendikbud. Ada 23 pasal yang khusus mengatur masalah pelatihan dan pendidikan ini.

Dengan keluarnya PP ini, Pemerintah bertekadĀ  agar kesejahteraan pekerja segera membaik, kompetensinya meningkat sehingga jumlah kecelakaan dapat ditekan.

"Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan PP ini, karena masalah ini menyangkut nyawa manusia. Sanksi yang bertingkat-tingkat sudah disiapkan, dari mulai teguran, sanksi administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, denda 100 juta rupiah sampai pidana penjara," katanya lagi.

Beri Minuman Bekas ke Sus Rini, Perilaku Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024