Pelajar Membunuh, Tak Berlaku "di Bawah Umur"

Wartawan dan SMA 6 Bentrok
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Markas Besar Polri akan mengambil tindakan tegas bagi pelajar yang membuat ulah di tempat-tempat umum. Tindakan ini terkait tawuran dua sekolah yang saling berdekatan, SMAN 6 dan 70 di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Dalam insiden itu, seorang siswa bernama Alawy Yusianto Putra meninggal dunia.

"Walaupun di bawah umur, tapi perbuatannya adalah pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Proses hukum adalah sesuatu yang harus dilakukan terhadap mereka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa 25 September 2012.

Yang dapat dimasukkan dalam kategori perbuatan di bawah umur adalah kenakalan remaja seperti bolos sekolah, menyontek, merokok dan lainnya. Untuk perbuatan pidana akan diberlakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kepolisian turut prihatin dengan kegiatan-kegiatan pelajar di luar sekolah yang membawa benda-benda yang tidak layak, seperti senjata tajam, barang-barang lainnya yang digunakan untuk melakukan kekerasan," kata Boy.

Polri akan berusaha berkomunikasi dengan para pihak terkait seperti sekolah, Dinas Pendidikan dan orang tua murid. Hal itu untuk meminimalisir aksi-aksi serupa di masa datang.

"Kami berharap semua pihak bahu-membahu agar tawuran tidak terjadi lagi. Jangan sampai membawa barang-barang terlarang itu menjadi kebiasaan," ucap Boy. (umi)

Jamaika Akhirnya Akui Palestina Sebagai Negara, Peringatkan Israel Tarik Pasukan Militer
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih oleh KPU RI di Ist

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024