- iStockphoto
VIVANews - Jumlah wanita yang menuntut cerai dari sang suami di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, cukup memprihatinkan. Angka ini terus meningkat setiap tahunnya.
"Keberanian wanita setiap tahunnya untuk minta cerai terus naik," kata Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Fuad Syakir, kepada VIVAnews, Jumat 21 September 2012.
Menurut Fuad, dari data gugatan hingga Agustus 2012 telah terdaftar 732 gugatan yang dilakukan istri terhadap suami. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan jumlah talak cerai yang dilakukan suami terhadap istri. Ini terlihat dari data gugatan talak yang hanya berjumlah 132 pengajuan hingga Agustus 2012.
"Motif gugatan istri minta cerai hampir 100 persen karena faktor ekonomi," kata dia. Alasan wanita-wanita itu, para suami dinilai tidak berhasil memenuhi dan memuaskan kebutuhan sang istri selama masa pernikahan mereka.
"Wanita sekarang mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan ekonomi mereka sendiri, sehingga berani menuntut cerai suami," ungkapnya. Pengadilan Agama Cianjur setiap bulannya rata-rata menerima 100 pengajuan gugatan perceraian.
Meski begitu, pengadilan terus berupaya melakukan mediasi untuk mencegah perceraian. Tapi sayang, tingkat keberhasilan mediasi ini sangatkecil. Hanya di bawah 10 persen setiap tahun. "Sehingga pasangan ini bisa islah dan rujuk kembali," kata Fuad.
Fuad menjelaskan undang undang pernikahan di Indonesia sebenarnya sangat mempermudah warga Negara untuk menikah dibanding di Negara lain. Dan Undang Undang ini juga mempersulit upaya cerai. Tapi upaya ini tidak berhasil menekan jumlah pengajuan perceraian.
"Bahkan ada kebijakan dari pemerintah bagi petugas Pengadilan Agama yang berhasil mendamaikan kembali sebuah pernikahan, petugas akan mendapatkan penghargaan hingga kemudahan promosi," kata dia. (umi)