Pria Paruh Baya Tepergok di Hotel Gadis 14 Tahun

Dua wanita korban trafficking diamankan Polda Kalbar
Sumber :
  • Antara/ Jessica Wuysang

VIVAnews - Di Pontianak, Kalimantan Barat, muncul dugaan pelacuran yang melibatkan dua anak sekolah menengah pertama di kota itu. Pada Minggu 16 September 2012 lalu, polisi setempat  menggerebek sebuah hotel, menemukan dua gadis usia sekolah itu dengan seorang pria paruh baya.

"Jadi kami dapat info dari masyarakat ada dua wanita masih di bawah umur berada di sebuah hotel di Kota Pontianak," kata Kapolsek Pontianak Kota Ajun Komisaris Temmangnganro Machmud. "Petugas kami mengecek ke tempat kejadian perkara, ada dua orang anak perempuan usianya 14, dan 15 tahun berinisial FN, dan YN, " kata Temmangnganro ditemui di Mapolsek Pontianak Kota, Selasa 18 September 2012.

Kedua anak SMP berinisial FN dan YN itu sempat diminta keterangannya oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Pontianak. Bersama mereka, diamankan juga BM (54) yang diduga hendak berkencan dengan FN. Kapolsek Pontianak Kota mengatakan pelaku tidak ditahan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut dia, pelaku memang belum melakukan tindak kejahatan. "Walaupun suka sama suka, itu tetap melanggar karena anak tersebut di bawah umur. Belum terjadi tindak pidana sebenarnya, akan tetapi kita msh menyelidiki kasus ini. Jangan sampai ada sindikat-sindikat anak di bawah umur. Yang di dalam ada dua orang FN korban pelaku BM," kata Temmangnganro.

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari dua korban tersebut. "Pelaku  sifatnya wajib lapor. Mengarah kepada kepada pelaku untuk berbuat cabul.  Pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 Pasal 81."

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. "Denda paling banyak Rp300 juta, paling sedikit Rp60 jutahukuman diatas 15 tahun penjara. Karena korbannya anak  kecil ini masih muda," ucapnya.

"Korban ada dua orang. Pelaku masih terus dilakukan penyelidikan, kmi terus berupaya maksimal. Jika cukup bukti, kami teruskan ke pengadilan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalimantan Barat, Alik R Rosyad, melihat kasus yang terjadi, bukan sesuatu yg mengejutkan karena ada  kasus trafficking yang usianya 14 dan 15 tahun. "Faktornya tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi. Ditambah era zaman sekarang yang semakin maju ini. Pontianak itu merupakan kota layak anak. Perda anak harus dibuat segera," kata dia. (adi)

Serangan Israel di RS Al-Shifa (Doc: Anadolu Ajansi)

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

Pasukan Israel telah membunuh lebih dari 200 warga Palestina dalam serangan yang sedang berlangsung di Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024