KPK Jajaki Penyidik Independen dari Luar Polri

KPK Geledah Korlantas Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Langkah Mabes Polri menarik 20 penyidiknya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi. KPK menyatakan keberatan karena penarikan penyidik dalam jumlah besar itu berpotensi mengganggu kinerja lembaga antirasuah itu.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengungkapkan, pihaknya kini tengah menjajaki kemungkinan merekrut penyidik dari luar kepolisian dan kejaksaan. "Jika tak ada pilihan lagi, bisa saja kami tempuh langkah itu," kata Johan saat dihubungi VIVAnews, Senin malam 17 September 2012.

Menurut dia, Undang-Undang KPK memungkinkan penyidik independen. "Kalau menurut kami di KPK, tidak perlu merevisi UU KPK," jelasnya.

KPK merujuk pada pasal 43 UU ayat (1) UU KPK yang berbunyi: Penyelidik adalah Penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang berbunyi: Penyidik adalah Penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Dan, pasal 51 ayat (1) UU KPK yang berbunyi: Penuntut adalah Penuntut Umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Cara Bersihkan Mika Lampu Mobil Buram dengan Bahan Sederhana

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja, menyatakan berkeberatan atas penarikan 20 orang penyidiknya ke Mabes Polri. Adnan menganggap 20 penyidik itu merupakan tenaga profesional yang sudah dididik oleh KPK sejak lama dan tidak bisa begitu saja ditarik Polri.

"Jangan kayak ganti ban serep. Ini adalah orang-orang profesional. Orang-orang yang ditarik KPK itu dilatih oleh KPK dalam waktu cukup panjang. Kami bina cukup lama agar penyidik ini profesional," kata Adnan.

Meski begitu, Adnan mengakui bahwa persoalan tarik-menarik personel ini adalah hal yang biasa dalam suatu institusi, baik di KPK, Polri, dan Kejaksaan. Tapi, imbuhnya, KPK sedang menangani banyak kasus korupsi, sehingga tidak mungkin dilakukan penarikan tiba-tiba.

"Jadi, Polri tidak sensitif dalam hal ini. Buat KPK, hal ini bisa sangat mempengaruhi karena kami hanya punya 80 penyidik. Bayangkan kalau ditarik 20, mau jadi apa? Ini harus ada jalan keluarnya. Kami tidak bisa mengandalkan kepada institusi semata," ujarnya. Dia pun mengaku akan melayangkan surat keberatan kepada Mabes Polri.

Ditemui usai rapat Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menolak memperpanjang masa kerja 20 penyidik tersebut. Dia segera mengganti 20 penyidik yang ditarik dengan tenaga terbaik yang dimiliki Polri. "Sudah kami atur, kami siapkan pengganti," kata dia. (art)

Begini Pandangan Mayoritas Perusahaan di Indonesia soal AI
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Klaim Dapat Dukungan 4 Parpol untuk Maju Pilgub Jatim

Eks Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bakal kembali maju dalam kontestasi Pilkada Jawa Timur 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024