Prita Bebas, UU ITE Kembali Jadi Sorotan

Prita Mulyasari di Komisi III DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari. Atas putusan ini, Prita dinyatakan bebas atas tuduhan pencemaran nama baik.

Putusan bebas Prita ini dinilai memberikan angin segar bagi kebebasan seseorang untuk berekspresi melalui media elektronik. Sebab, dengan kasus Prita ini, polisi, hakim dan jaksa tak lagi dapat serta merta mempidanakan seseorang berdasarkan Undang-Undang Informasi Teknologi.

"Ini menjadi preseden baik, tidak serta merta perbuatan dalam pencemaran nama baik, orang menulis sedikit lalu dipidanakan. Ini menjadi pembelajaran juga bagi polisi dan jaksa untuk tidak serta merta dapat menuntut orang dengan Undang-Undang Informasi Teknologi," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono kepada VIVAnews, Senin 17 September 2012.

Agar tak ada lagi kasus seperti ini, Slamet pun berharap ada perbaikan UU ITE. Terutama, Slamet melanjutkan, mengenai pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

"Pasal itu perlu direvisi, terutama untuk unsur mengekspresikan, dan mendistribusikan pendapat. Itu perlu lebih spesifik," kata dia.

Dengan adanya UU ITE saat ini, kata Slamet, tak hanya membatasi kebebasan berpendapat bagi pengguna email seperti Prita, tapi juga bisa mengancam kebebasan menulis untuk wartawan terkait suatu pemberitaan.

"Seharusnya, tidak serta merta langsung pencemaran nama baik karena UU ITE lalu bisa ditahan. Dengan adanya putusan PK ini bisa menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi. Ini luar biasa, dalam artian bukan untuk Prita, tapi di sisi lain, ini merupakan kebebasan berekspresi," ujar dia.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes
Ilustrasi membersihkan wajah.

Jangan Asal Obati, Ini Cara Membedakan Antara Jerawat Purging dan Breakout

Munculnya jerawat bisa karena bermacam-macam alasan, namun yang paling sering dibicarakan adalah jerawat purging dan breakout yang terjadi karena reaksi kulit terhadap sk

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024