Polisi Cokok Pengancam Rumah Kapolri Lewat SMS

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Niatnya hanya iseng, namun Suhadi justru harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Bahkan pria 35 tahun itu kini diancam dengan Undang-Undang Terorisme dan bisa saja menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pasalnya, dia mengirim sebuah pesan singkat (SMS) ke nomor hotline 1717 milik Traffic Management Center Polda Metro Jaya. Isi pesannya, dia akan meledakan rumah Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Pelaku sudah ditangkap di Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu 12 September 2012 malam.

"Selasa malam, pelaku mengirimkan pesan singkat kepada operator TMC Polda Metro Jaya di nomor 1717. Isi pesan itu yakni 'Rumah dinas bosmu di Pattimura, 10 menit lagi meledak, semua penjaga keluar'. Pesan itu dikirimkan dari nomor ponsel milik pelaku," ujar Rikwanto, Kamis 13 September 2012.

Dikatakan Rikwanto, pihaknya telah menelusuri maksud pesan singkat tersebut. Ternyata yang dimaksud alamat Jalan Pattimura itu merupakan rumah dinas Kapolri.

Polisi kemudian menelusuri nomor telepon itu dan membekuk Suhadi. Polisi telah memeriksa tersangka. Dari pengakuannya, dia mengirimkan pesan tersebut hanya karena iseng.

"Selain Suhadi, kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah ponsel merek Nokia, 2 buah simcard Indosat, 1 buah SIM C atas nama Suhadi, 1 bungkus perdana Telkomsel, 1 buah koran Femime edisi 13 Agustus-6 September dan 1 buah bingkai foto bergambar Suhadi dan teman-temannya," jelas dia.

Atas perbuatannya, Suhadi dijerat dengan Pasal 6, 7, dan 9 serta Perpu nomor 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ren)

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024