Disebut Terima Suap Rp12,5 M, Ini Jawaban Angie

Angelina Sondakh menjadi saksi Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Angelina Patricia Pingkan Sondakh belum mau berkomentar terkait dakwaan Jaksa yang menyebut dirinya menerima suap Rp12,5 miliar dan US$2,3 juta dari Permai Grup. Uang disebut sebagai fee pembahasan anggaran di dua kementerian.

"Kami sudah sampaikan eksepsi kami. Kami tunggu jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU), selanjutnya saya serahkan kepada Allah aja. Saya tidak banyak berkomentar," kata Angelina Sondakh usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 13 September 2012.

Politisi Partai Demokrat itu juga tidak didakwa sendirian. Ia bersama koleganya di Komisi X DPR, I Wayan Koster juga disebut menerima fee dari induk perusahaan Muhammad Nazaruddin, Permai Grup, untuk pengurusan anggaran di DPR. Terkait hal itu, Angie berharap semunya akan terungkap di persidangan.

"Nanti kan ada tahap pembuktian, jadi yah kita liat aja bersama-sama. Saya hanya berharap untuk mendapat keadilan saja," ujar Angie.

Anggota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh didakwa telah menerima suap dalam pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan pembahasan anggaran Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu anggota DPR menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp12,5 miliar, dan US$2,3 juta dari Permai Grup, yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 September 2012.

Jaksa menilai, pemberian uang itu patut diduga merupakan imbalan atau fee kepada terdakwa berkaitan dengan kewenangannya sebagai Badan Anggaran DPR dan Kelompok Kerja (Pokja).

Menurut jaksa, terdakwa telah menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek-proyek pada perguruan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kemenpora, dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.

"Karena proyek itu akan dikerjakan oleh Permai Grup atau pihak lain yang berkaitan dengan Permai Grup," dia menambahkan.

Pemberian suap senilai Rp12,5 miliar dan US$2,35 juta itu diketahui oleh terdakwa dan diterima secara bertahap oleh terdakwa. Supaya anggaran Pendidikan Tinggi dan program sarana dan prasarana dapat disesuaikan oleh Permai Grup sebagai pelaksana proyek tersebut.

Atas uraian perbuatan terdakwa, jaksa mendakwa mantan Putri Indonesia itu dengan dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Profil Selebgram Chandrika Chika yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba
VIVA Militer: Bendera Republik Islam Iran

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Kelompok dari Iran memulai perjalanan mereka ke Arab Saudi pada hari Senin, 22 April 2024, untuk melakukan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun tidak bisa umroh

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024