UU Baru, Gaji Sultan Yogya Jadi Rp500 Ribu

Sri Sultan Hamengku Bawono X.
Sumber :
  • Antara/ Regina Safri

VIVAnews - Kawedanan Hageng Punokawan Widyobudoyo Keraton Yogyakarta, Gusti Bendara Pangeran Harya Yudhaningrat, yang juga adik Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan setelah adanya Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta, akan ada anggaran keistimewaan sebesar Rp1,2 triliun setiap tahun. Dari jumlah itu, kata Yudhaningrat, Keraton dan Paku Alam hanya mengambil 20 persennya.

"Sisanya untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta secara luas,” katanya, Selasa 11 September 2012.

Dana sebesar 20 persen dari Rp1,2 triliun, kata Gusti Yudha --panggilan Yudhaningrat, salah satunya akan digunakan untuk menyejahterakan abdi dalem dengan meningkatkan gaji mereka. Kemudian gaji para pangeran termasuk Sultan sendiri juga akan dinaikkan.

“Gaji para abdi dalem itu saat ini perbulannya hanya Rp5 ribu. Itu saja dipotong pajak. Ke depannya, dengan adanya dana keistimewaan, akan ditingkatkan menjadi Rp300 ribu per bulannya. Itu kenaikan yang sangat tinggi meski di bawah UMP,” katanya.

Sedangkan untuk gaji para pangeran, kata Gusti Yudha, disepakati perbulannya Rp500 ribu. “Ngarso Dalem itu saat ini gajinya sebagai Raja hanya Rp200 ribu per bulan dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas sebagai Ratu itu hanya Rp17.500 per bulannya."

Gusti Yudha menyatakan 60 persen daria sisa dana keistimewaan itu nantinya diarahkan untuk kegiatan fisik dan 40 persennya untuk kegiatan nonfisik. “Dengan pembagian seperti itu, diharapkan dana yang sangat besar itu dapar terserap semuanya dan pelaporan penggunaan anggaran lebih transparan karena ini menyangkut uang negara bukan uang keraton,” katanya. (umi)

Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan
Hakim PN Jakpus gelar sidang pemeriksaan setempat (PS) Kawasan Hotel Sultan

Hakim Gelar Sidang Setempat di Hotel Sultan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan setempat di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan untuk mengadili sengketa pengelolaan lahan.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024