Pelaku Aksi Baku Tembak Penyerang Pos Polisi Solo

Gultor TNI-POLRI Gelar Latihan Anti Teroris
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait peristiwa baku tembak di Solo, Jumat malam, 31 Agustus 2012.

Menurut juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, peristiwa baku tembak yang terjadi malam ini adalah antara anggota Densus 88 dengan pelaku penembakan terhadap Bripka Dwi Data di Pos Polisi Singosaren, Jalan Radjiman, Solo, kemarin malam.

"Sebagaimana arahan Presiden agar diusut tuntas dan Kapolri akan berangkat menuju ke lokasi di Solo, besok pagi," ujar Julian kepada VIVAnews.

Julian mengaku, Kapolri telah melaporkan ke Presiden beberapa menit lalu bahwa telah berlangsung penyergapan terhadap kelompok orang yang diduga jaringan teroris. "Mereka adalah pelaku teror penembakan tanggal 17, 18 dan 30 Agustus kemarin," kata Jubir Presiden, Julian Aldrin Pasha, Jumat (31/8/2012).

Menurut Julian, dalam laporannya, Kapolri menjelaskan penyergapan dipimpin oleh Densus 88. Selain dua orang yang tewas dari pihak teroris, terdapat satu orang yang diamankan.

"Kelompok itu memang dikejar habis-habisan dan telah diidentifikasi. Dilaporkan dua orang teroris itu tewas, dan satu orang ditangkap hidup-hidup dan berhasil diamankan," ungkapnya.

Menurut Julian, satu orang petugas Densus 88 juga dilaporkan tewas akibat terkena tembakan dalam baku tembak. Petugas Densus yang tewas atas nama Bripda Suherman.

"Dari pihak aparat jatuh korban satu orang tewas, anggota Densus 88 Bripda Suherman," katanya. (umi)

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024