Paskah Bantah Bertemu Miranda di Rumah Nunun

Paskah Suzetta Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Sidang lanjutan perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, menghadirkan tiga orang saksi bekas terpidana kasus cek pelawat yakni Endin AJ Soefiahara, Paskah Suzetta dan Dudhie Makmum Murod.

Ketiga saksi yang dihadirkan sekaligus di muka persidangan kembali membantah telah mengetahui adanya pemberian cek pelawat oleh Ari Malangjudo terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI.

Ketiganya mengaku hanya diminta mengambil amplop berisi cek yang telah disediakan Ari Malangjudo dan diambil dibeberapa tempat berbeda.

"Isi amplop untuk saya itu berisi travel cheque 10 lembar, masing-masing Rp 50 juta. Saya tidak tahu uang untuk apa, saat saya ketemu Ari di acara masyarakat Jawa Barat, Ari tidak mengatakan apa-apa ke saya," ujar Endin AJ Soefiahara saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2012.

Sementara saksi Paskah Suzetta juga membantah adanya pertemuan dengan Miranda Goeltom di kediaman Nunun di Cipete, Jakarta Selatan. Sebagaimana diungkapkan Nunun sebelumnya, bahwa pertemuan itu dalam rangka memperkenalkan Miranda dengan anggota komisi IX DPR, karena Miranda akan maju sebagai DGS BI tahun 2004.

Dalam pertemuan itu ada salah seorang yang hadir dalam pertemuan itu dan mengatakan bahwa ini bukan proyek 'thank you'. "Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Nunun dan Miranda dirumah Nunun. Saya ketemu Nunun saat halal bihalal tahun 2006, bukan di hotel Mulia. Saya diundang bukan oleh Nunun tapi Adang Daradjatun karena dia dituakan," ujar Paskah

Sedangkan Miranda sendiri kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun kepada anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai DGS BI. Hal itupun kembali ditanyakan Miranda kepada tiga orang saksi. Ketiganya sepakat menjawab tidak pernah menerima sesuatu dari Miranda.

Dari keterangan Paskah Soefiahara dan Endin Aj Soefiahara, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Gusrizal meminta kepada Penuntut Umum untuk mengkonfrontir keterangan dua orang saksi ini dengan saksi lainnya yakni untuk Paskah dikonfrontir dengan Hamka Yandhu dan Endin dengan Ari Malangjudo. "Karena ada perbedaan dari masing-masing keterangan," ujar Hakim Gusrizal. (sj)

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan
Lalu Atharifatullah Tim Pemenangan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi

Pj Gubernur NTB Maju di Pilkada, Mendaftar Lewat Nasdem

Pj Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, resmi mendaftar melalui DPW Partai NasDem, sebagai bakal calon gubernur untuk bisa bertarung di pilkada.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024