SBY: Syiah Diserang Tak Murni Soal Keyakinan

pembakaran pesantren di madura
Sumber :
  • ANTARA/Saiful Bahri

VIVAnews -- Serangan ke komunitas Syiah di Sampang Madura yang makan korban jiwa, Minggu 26 Agustus 2012 adalah pengulangan kejadian serupa akhir 2011 lalu, Saat pesantren milik Tajul Muluk rata dengan tanah akibat dibakar massa.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, insiden kekerasan itu adalah persoalan tak sederhana. "Saya telah berkomunikasi tadi pagi, saya mendapatkan penjelasan yang relatif lengkap demikian juga dari para menteri juga memberikan tambahan penjelasan, tentang apa yang sesungguhnya terjadi di Sampang. Baik pada bulan Desember tahun lalu maupun kemarin, pada 26 Agustus 2012 ini,"kata dia usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin 27 Agustus 2012.

Dan memang persoalan di sana sungguh kompleks. "Di satu sisi memang berkaitan dengan keyakinan. Di sisi lain juga konflik internal keluarga yang akhirnya saling berkaitan," kata dia.

Masing-masing pihak keluarga itu, Yudhoyono juga menambahkan, punya pengikut. "Maka terjadilah insiden yang kita sesalkan itu," kata dia. "Sungguhpun masalahnya kompleks dan tidak murni hanya perbedaan keyakinan di antara dua komunitas itu."

Yang terpenting saat ini adalah mencari solusi agar persoalan tidak merambat dan bermetamorfosa menjadi konflik dalam skala lebih luas.

Bahwa konflik di Sampang berawal dari persoalan keluarga sebelumnya terungkap pasca pembakaran pesantren akhir Desember lalu.

Kala itu,  Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usamn Nasution mengungkapkan, permasalahan berasal dari perselisihan kakak dan adik yang berbeda paham.

Rois Alhukama berpaham Sunni, sementara Tajul Muluk adalah Syiah. "Ini ada konflik pribadi antara kakak adik ini, tapi menyeret massa," kata Saud. Baca selengkapnya di .

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024