Pemberian 1 Kontainer Kurma Dilaporkan ke KPK

festival kurma
Sumber :
  • Corbis

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pemberian satu kontainer kurma dari Kementerian Agama. Kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu melaporkan pemberian itu sebagai gratifikasi.

"KPK menerima laporan gratifikasi satu kontainer kurma dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 15 Agustus 2012.

Namun setelah dilakukan penelitian, akhirnya pimpinan KPK memutuskan bahwa satu kontainer kurma itu diserahkan kembali kepada Kemenag. Pimpinan KPK beralasan pemberian kurma itu tidak masuk dalam Pasal 12 UU Tipikor yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berkaitan kewenangan dan jabatannya.

PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan

"Hasilnya tidak terindikasi Pasal 12. Tidak masuk dalam Pasal yang mengubah kewenangannya," ujar Johan.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi hal serupa, KPK telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh penyelenggara negara di instansi pemerintah dan lembaga negara, baik pusat maupun daerah untuk tidak menerima parsel lebaran. "Sebaiknya yang sudah menerima agar memberikan kepada pihak yang membutuhkan," ungkap Johan.

Singapore Tourism Board Memperbaharui Kemitraan dengan GDP Venture

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

Hasil dari kerjasama ini, ia akan mendorong kuat minat para wisatawan Indonesia untuk berwisata ke Singapura.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024