"Penyidikan Simulator Polri Tanpa Wewenang"

Alat Uji Simulator SIM
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Deffa

VIVAnews - Kasus korupsi driving simulator Surat Izin Mengemudi hingga saat ini masih ditangani dua lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI. Praktisi hukum Alexander Lay menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polri adalah tanpa wewenang karena sudah bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK.

"Kasus simulator SIM adalah contoh kasus penyidikan oleh polisi tanpa wewenang bukan mengenai pengambilalihan kasus oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU KPK," kata Alexander Lay, dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Sabtu 11 Agustus 2012.

Alex menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, KPK didesain sebagai leading institution dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK dapat saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi, jika memenuhi sejumlah syarat.

Namun, dalam kasus simulator SIM, lanjut Alex, KPK sudah terlebih dahulu melakukan penyidikan mulai 27 Juli 2012. Sedangkan polisi baru mulai melakukan penyidikan sejak 31 Juli.

"Karena KPK lebih dahulu menyidik dari polisi maka yang berlaku bukan Pasal 9 dan 10 UU KPK, melainkan Pasal 50 ayat (3) UU KPK yang mengatur bahwa polisi tidak berwenang lagi melakukan penyidikan jika KPK melakukan penyidikan suatu perkara," jelasnya.

"Dalam kasus simulator SIM, penyidikan yang dilakukan oleh polisi dapat dianggap sebagai penyidikan tanpa kewenangan dan dengan sendirinya batal demi hukum," lanjutnya.

Menurut Alex, alasan polisi yang tidak dapat menghentikan suatu penyidikan dengan landasan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dapat dibantahkan.

Dalam Pasal 109 KUHAP diatur bahwa, "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya."

Menurut Alex, dengan mengacu aturan Pasal 109 KUHAP itu, maka ada dua alternatif bagi polisi untuk menghentikan penyidikan kasus simulator SIM. Yakni, menghentikan kasus simulator dengan langsung mendasarkannya pada Pasal 50 ayat (3) UU KPK.

"Serta mengikuti jalan yang disediakan Pasal 109 KUHAP sehingga penghentian berdasarkan Pasal 50(3) UU KPK masuk dalam rubrik penyidikan dihentikan demi hukum," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen DP, serta dua dari swasta yakni BS dan SB. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya serta memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Namun, kasus ini ternyata juga diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Tak mau kalah dengan KPK, Polri bahkan sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Wakorlantas Brigjen DP, AKBP TF, bendahara Kompol L, dan dua dari pihak pemenang tender simulator SIM berinisial BS dan SB. Tiga dari lima tersangka ini juga adalah tersangka di KPK dalam kasus serupa.

Tiga tersangka yang berasal dari kepolisian kini sudah resmi ditahan di Rutan Mako Brimob. Tersangka lainnya BS ditahan di Rutan Bareskrim, sedangkan SB masih ditahan di LP Kebon Waru, Bandung.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi
Tamara Bleszynski

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

Tamara Bleszynski mengungkap anaknya tersebut ditabrak orang tak bertanggung jawab tepat di depan rumahnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024