- VIVAnews/Ayatullah Humaini
VIVAnews - Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melarang kendaraan berat melintas kawasan Jalan Raya Bogor, Ciawi dan Sukabumi (Bocimi) pada lima hari sebelum dan setelah Lebaran.
"Yang diperbolehkan adalah kendaraan berat membawa sembako," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasioanl (Dal Ops) DLLAJ Kabupaten Bogor, Ely Karim, setelah apel siaga libur Lebaran, Kamis, 9 Agustus 2012.
Pelarangan kendaraan berat dilakukan guna melancarkan arus lalu lintas dan memperkecil risiko kemacetan bertambah parah karena ada kendaraan yang mogok. Kendaraan berat yang mogok akan sangat menyulitkan proses evakuasi saat kondisi jalan yang padat.
Karena itu, akan dilakukan pemeriksaan berat kendaraan yang melintasi jalan itu. Bagi kendaraan yang nekad melintas akan ditindak, dan kendaraan bisa ditahan hingga H+7 Lebaran.
"Jika melebihi kapasitas, kami akan melarangnya," kata Ely Karim.
Pada musim Lebaran 2012, DLLAJ Kabupaten Bogor akan mengerahkan 169 personel untuk mengamankan jalur mudik. Petugas akan melakukan penjagaan selama 24 jam pada lokasi rawan macet dan kecelakaan. "Mengurai kemacetan jalan raya, dan membimbing pengguna lewat jalan alternatif," katanya.