Jalan Hartati Murdaya Menuju Tersangka KPK

Hartati Murdaya diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 8 Agustus 2012, menetapkan pengusaha Hartati Murdaya, sebagai tersangka penyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. KPK menuding Hartati memberikan uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan surat izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Hartati diduga memberi suap sebesar Rp1 miliar pada 18 Juni 2012. Istri Murdaya Poo ini diduga kembali memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar kepada Amran pada 26 Juni 2012.

KPK menduga aliran dana itu berkaitan dengan pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit milik Hartati, PT Hardaya Inti Plantation atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM).

Politisi Partai Demokrat ini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan d dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. KPK berjanji akan segera menahan Hartati setelah memeriksa penangkapan penya sebagai tersangka.

Hartati sendiri membantah terlibat suap ini. Dia mengaku 'tangan kanannya' telah menyalahgunakan kepercayaan yang telah dia berikan. "Ini kan ada orang yang saya percaya menyalahgunakan kepercayaan saya, mengambil uang perusahaan, diberikan ke bupati dengan tujuan membantu Pilkada," tutur Hartati di kediamannya kemarin.

Kasus ini mulai terungkap di media saat KPK melakukan penangkapan di Buol, Sulawesi Tengah. Pada penangkapan akhir Juni 2012, KPK sempat mendapat penghadangan. Berikut perjalanan kasus ini hingga Hartati ditetapkan sebagai tersangka:

26 Juni 2012
KPK melakukan penangkapan di Buol, Sulteng. KPK berhasil menangkap tangan Yani Ansori (petinggi PT HIP). Dua orang lainnya turut diamankan, belum ditentukan statusnya. KPK gagal menangkap Amran Batalipu karena mendapat penghadangan.

27 Juni 2012
Yani Ansori dan dua orang yang ditangkap di Buol digelandang ke gedung KPK, Jakarta. KPK menagkap Gondo Sudjono (petinggi PT HIP), D, dan S di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada pukul 17.00 WIB. Gondo ditetapkan sebagai tersangka.

29 Juni 2012
KPK menggeledah kantor PT Hardaya Inti Plantation di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat. Di alamat itu juga terdaftar kantor PT Cipta Cakra Murdaya. Selain itu, KPK juga menggeledah sebuah kantor di Jalan Imam Bonjol No 24, Jakarta Pusat.

3 Juli 2012
KPK mengajukan surat cegah untuk Hartati Murdaya. Selain itu, pencegahan diberlakukan untuk Amran Batalipu, Benard, Sri Sirithon dan Arim. Tiga nama terakhir merupakan staf PT HIP.

6 Juli 2012
Amran Batalipu ditangkap dan digelandang ke KPK. Dia dicokok di kediamannya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Buol Sulawesi Tengah, pada pukul 04.00 waktu setempat.

Menlu Retno Marsudi Temui Wapres Klarifikasi soal Isu RI Akan Normalisasi Diplomatik Israel

23 Juli 2012
KPK mengumumkan pemeriksaan mantan terpidana suap Artalyta Suryani berkaitan dengan kasus ini. Artalyta dinilai memiliki informasi penting untuk mengungkap kasus suap di Buol itu. KPK memeriksa Ayin di KBRI Singapura.

27 Juli 2012
Hartati pertama kali diperiksa oleh penyidik KPK. Dia membanatah memberi suap kepada Amran.

30 Juli 2012
Hartati kembali diperiksan KPK. Menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam. Dia mengeluhkan izin usaha.

8 Agustus 2012
Hartati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Dibuka Menguat, IHSG Diprediksi Balik Melemah Hari Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 42,33 poin atau 0,59 persen ke posisi 7.207,14 pada Kamis pagi, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024