Polri: KPK Tak Mungkin Ambil Alih Kasus SIM

Kabareskrim Irjen Pol Sutarman
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Mabes Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi proyek driving simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, pengambilalihan itu diminta harus bersesuaian dengan undang-undang.

"Mau mengambil berdasarkan apa, silakan. Kalau saya menyerahkan kasus itu, tapi tidak ada pasalnya, bagaimana saya bisa menyerahkannya?" kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol. Sutarman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 7 Agustus 2012.

Sutarman mengakui KPK memang mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi dari kepolisian atau kejaksaan seperti yang tertuang dalam Pasal 8 UU KPK. Namun demikian, lanjutnya, pasal 8 itu harus dilihat sebagai kesatuan yang utuh dengan syarat-syarat yang tertera di pasal 9, yakni kasus itu tidak ditangani dan ditelantarkan. "Ini kami tangani dengan cepat. Mungkin nggak diambil? Tidak mungkin," ujarnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan jika KPK tidak bersepakat dengan aturan yang ada, dia mengajak untuk menyelesaikannya melalui jalur pengadilan. "Tidak hanya di Mahkamah Konstitusi, pengadilan mana saja yang paling berhak. Entah di MK atau di MA, silakan," dia menjelaskan.

Sutarman menyatakan Bareskrim Polri akan tetap melanjutkan penanganan kasus yang melibatkan dua jenderal di lingkungan Polri tersebut. Ini karena menurut dia tidak ada satu pasal pun dalam KUHP yang menyatakan Polri dapat menghentikan penyidikan.

"Bagaimana menghentikannya? Tidak ada satu pasal pun yang bisa jadi dasar. Pasal 109 KUHAP menyatakan kalau tidak cukup bukti dan sebagainya. Ini buktinya cukup, bagaimana saya bisa menghentikannya? Tidak bisa. Kenapa saya menyidik, juga karena ada kesepakatan dengan KPK," dia menerangkan.

KPK dan Polri masing-masing sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Polri yang mengklaim telah mengusut kasus ini sejak Mei 2012, pada 31 Juli dan 1 Agustus lalu telah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, AKBP TF, Bendahara Kompol L, serta dua orang dari swasta yakni BS dan SB.

KPK sendiri mengklaim telah mengusut kasus ini sejak Januari 2012 dan meningkatkannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 27 Juli 2012. Ada empat tersangka yang telah ditetapkan. Mereka adalah mantan Korlantas Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta dua orang dari swasta yakni BS dan SB.

Polri sudah menahan empat tersangka. Brigjen Didik, AKBP TF, dan Kompol L ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. BS dari pihak swasta diinapkan di Rutan Bareskrim. Sedangkan SB saat ini masih menghuni LP Kebon Waru Bandung karena terjerat kasus yang lain.

Toyota Setop Terima Pemesanan Innova Baru
Aurelie Moeremans.

Aurelie Moeremans Ngaku Pernah Jadi Klepto saat Kecil hingga Remaja

Aurelie Moeremans mengaku dirinya pernah mengalami gangguan kebiasaan dan impuls yang dikenal sebagai kleptomania saat usainya masih kecil sampai remaja. Kok bisa?

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024