Laporan Saksi Kunci Simulator SIM ke KPK

Alat Uji Simulator SIM
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Deffa

VIVAnews - Dugaan korupsi pada pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua (R2) dan roda empat (R4) menyeret sejumlah pejabat teras Korps Lalu Lintas Polri sebagai tersangka. Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah pengusaha yang juga Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang melapor.

Dalam surat yang ditembuskan juga ke Indonesia Corruption Watch itu, Sukotjo melaporkan pengusaha yang memenangkan tender simulator SIM, BS dari PT CMMA, atas sejumlah dugaan tindak pidana, termasuk diantaranya penggelembungan harga atau mark up.

VIVAnews belum bisa mengkonfirmasi BS di kediamannya yang berada di Royal Gading Mansion Blok FG 8/5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penjagaan di perumahan mewah yang terletak di sudut bagian timur Kelapa Gading itu sangat ketat. Setiap penghuni dan tamu harus memasang stiker tanda masuk di kendaraannya.

Penghuni wajib menunjukkan kartu penghuni kepada petugas keamanan perumahan. Dan para tamu harus mengambil kartu di pos utama gerbang perumahan. Setiap tamu ditanyakan oleh petugas keamanan perumahan tujuannya dan keperluannya.

Petugas keamanan akan berkoordinasi dan menanyakan penghuni kesediaan menerima tamu. Petugas keamanan perumahan mengklaim mengetahui keberadaan penghuni. Apakah ada atau tidak ada di rumahnya. Tetapi, petugas ini tidak mengizinkan wartawan masuk.

Berikut surat laporan Sukotjo kepada KPK yang diterima VIVAnews:

Hal: Permohonan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pembobolan Bank BNI 46

Kepada: Yth. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya beberapa informasi yang kami miliki dan kami ketahui kebenarannya, saya, Sukotjo S Bambang selaku Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) memberanikan diri untuk mengajukan permohonan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pembobolan Bank BNI 46 Cabang Gunung Sahari yang dilakukan oleh BS.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang kami laporkan adalah mengenai pengadaan barang Driving Simulator R2 dan R4 yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Mabes Polri) tahun anggaran 2011. Di mana telah terjadi mark up dana dalam pengadaan barang tersebut, dimana untuk R4 harga produsen sebesar Rp80 juta sedangkan kontrak Rp256.142.000. Dan untuk R2 harga produsen sebesar Rp42.800.000 dalam kontrak menjadi Rp77.790.000. Juga mengenai adanya aliran dana sebesar Rp15 miliar ke rekening Prikopol Ditlantas Mabes Polri. Terdapat juga dugaan
money laundy yang dilakukan perusahaan milikĀ  BS, PT CMMA ke rekening perusahaan saya untuk kemudian dipindahkan ke rekening-rekening yang telah ditunjuk oleh saudara BS. Serta beberapa penyelewangan dan rekayasa yang dilakukan dalam proses pengadaan Driving Simulator R2 dan R4.

Saudara BS juga melakukan pembobolan uang sebesar Rp100 miliar terhadap Bank BNI 46 cabang Gunung Sahari Jakarta. Pembobolan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan fasilitas perusahaan kami untuk dijadikan jaminan terhadap Bank BNI 46. Dimana pihak BS telah melakukan pemalsuan data yang digunakan sebagai referensi kepada pihak Bank BNI 46.

Saya berharap kepada Pimpinan KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan tersebut, agar kasus ini dapat diselesaikan dan harapan Negara Indonesia dapat bersih dari tindak pidana korupsi bisa terwujud. Saya sebagai warga sipil hanya bisa membantu untuk memberikan informasi dan data-data yang diperlukan untuk membongkar kasus ini. Besar harapan saya dan masyarakat Indonesia pada umumnya terhadpa kinerja KPK untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Apabila terdapat informasi yang kurang jelas, saya bersedia dimintai keterangan oleh KPK.

Demikian surat permohonan ini saya buat, terima kasih atas perhatian dan bantuan yang Bapak/Ibu berikan.

Bandung, 18 Februari 2012
Hormat saya,

Sukotjo S Bambang

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

(umi)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024