- Antara/ Fahrul Jayadiputra
VIVAnews - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman tidak akan menghentikan kasus pengadaan driving simulator untuk roda dua dan roda empat di Korps Lantas Polri. Sutarman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi menyalahi kesepakatan.
"KPK dalam kasus ini telah menerabas MoU dan tidak beretika," kata Sutarman dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat 3 Agustus 2012.
Sutarman mengambil contoh kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat itu ada kasus dugaan korupsi Bupati Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin yang menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Dengan kerjasama KPK dan Kejati Sumut akhirnya disepakati bahwa KPK menangani Syamsul Arifin yang merupakan pejabat negara, sisanya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Itu merupakan koordinasi antara KPK dan Kejati Sumut, sehingga Kejati Sumut dapat melakuan penyidikan perkara yang sama walaupun KPK sudah melakukan penyidikan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Maka itu, Sutarman menegaskan Bareskrim tidak akan menghentikan kasus ini sampai ada putusan pengadilan atau ketentuan beracara yang mengatur tentang itu.
"Oleh karena itu Bareskrim tetap akan melakukan penyidikan kasus ini. Saya tegaskan tidak ada klausul satu pasal pun yang bisa menghentikan saya melanjutkan penyidikan," tegas Sutarman. (umi)