Mobil KPK Dihadang Petugas Korlantas Polri

Mobil KPK dihadang Usai Geledah Korlantas Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, ternyata masih menemui kendala. Tim penyidik KPK yang bersiap meninggalkan gedung rupanya dihadang oleh petugas.

Pantauan VIVAnews, ada dua unit mobil tim penyidik KPK yang bersiap meninggalkan kompleks Korlantas Mabes Polri pada Selasa siang 31 Juli 2012. Dua mobil KPK itu yakni Isuzu Panther hitam dan Toyota Innova dengan nomor polisi B 1247 UKP.

Dua mobil tim penyidik KPK itu meninggalkan kantor Korlantas bukan lewat gerbang depan atau gerbang utama. Tim penyidik hendak meninggalkan gedung lewat pintu belakang.

Tetapi, saat tim hendak meninggalkan kompleks ini, portal di belakang ditutup petugas. Tidak diketahui apa maksud penutupan portal oleh satu orang petugas berseragam polisi itu.

Tidak ada keributan di sana. Beberapa penyidik KPK yang berada di dua unit mobil itu langsung ke luar dari kendaraan. Mereka lalu berpindah ke mobil lain yang sudah siaga di luar portal.

Penggeledahan ini terkait dugaan penggelapan dana pengadaan peralatan simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi. KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi DS yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian sebagai tersangka.

Pedagang Emas Dirampok, Suami Tewas dan Istri Terluka

Mabes Polri Bantah Hadang Mobil KPK

Polri mengatakan tim KPK sampai saat ini belum keluar dari Gedung Korlantas karena proses komunikasi masih dilakukan di dalam gedung. “Jadi tidak benar kami menahan KPK. Itu adalah koordinasi. Tadi pagi konferensi pers itu kan juga hasil koordinasi,” kata Kadiv Humas Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 31 Juli 2012.

Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Mendadak Digelar Tertutup

Anang menjelaskan, karena kasus simulator pembuatan SIM kendaraan roda dua dan empat itu ditangani dua institusi, KPK dan Polri, maka harus dilakukan diskusi intensif di antara keduanya untuk menentukan siapa yang nantinya bakal menangani kasus tersebut.

“Sikap kami, kalau kasus ini ditangani oleh Bareskrim, kami terima. Kalau ditangani KPK, kami tidak mempersulit. Kami berkoordinasi supaya penanganan lebih optimal,” ujar Anang. (umi)

Dateng ke BaliSpirit Festival 2024, Jangan Lupa Eksplor 3 Tempat Wisata di Ubud Ini
Daniel Johan

PKB: Banyak yang Bilang Pertemuan Cak Imin dengan Prabowo Ibarat CLBK

Pertemuan keduanya berlangsung setelah KPU menetapkan secara resmi Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024