KPK: Koruptor Akan Dibebankan Dampak Korupsi

Anggota DPRD Riau pakai baju tahanan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ali Azumar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama sejumlah pakar dan akademisi tengah merumuskan dampak kerusakan yang terjadi akibat tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan dengan menghitung dampak kerusakan akibat korupsi ini, hasilnya akan dibebankan kepada terdakwa kasus korupsi. Dengan pembebanan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan

"Korupsi kan kejahatan kalkulatif, orang yang melakukan kejahatan korupsi selalu berhitung, apakah hasil kejahatannya bisa digunakan jauh melebih hukuman yang dia dapatkan," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Kamis 26 Juli 2012.

Dalam kenyataanya, seperti kasus korupsi kehutanan, dampak kerusakan hutan yang muncul bisa dihitung. Hasilnya nanti bisa dibebankan kepada pelaku tindak pidana korupsi kehutanan itu. Menurut Bambang, praktik penghitungan dampak akibat korupsi ini sudah diterapkan di negara-negara maju.

Contoh lainnya di sektor pajak. Selama ini kasus korupsi di sektor pajak kebanyakan seputar penyalahgunaan wewenang, suap dan kerugian negara, tetapi tidak menghitung dampak yang diakibatkan dalam korupsi pajak. Untuk sektor ini lanjut Bambang, KPK harus melibatkan ahli ekonomi untuk menghitung dampak kerusakan dari korupsi pajak.

Di tahun 2009, Indonesia telah mengeluarkan biaya non kerugian negara Rp73 triliun. Tapi, jumlah hukuman finansial yang berhasil dibebankan kepada pelaku tindak pidana korupsi hanya sekitar Rp5,3 triliun. Atas dasar itulah penghitungan dampak kerusakan dari hasil korupsi itu patut dimaksimalkan untuk pengembalian uang negara.

KPK akan buat model bagaimana hitung biaya sosial korupsi per sektor. "Dengan begitu, koruptor bisa dimiskinkan, ini tidak mudah. Makanya metodologinya harus dicari," ujar Bambang.

Selanjutnya, Bambang mengatakan, untuk merealisasikan gagasan ini bukan perkara mudah. Meski bisa diimplementasikan tapi tidak bisa segera. Pasal 98 KUHAP yang menyatakan bahwa dalam sebuah perkara pidana bisa digabung dengan perkara perdata.

Caranya, pihak ketiga yang dirugikan dalam sebuah perkara bisa bersama-sama jaksa penuntut umum memasukkan kerugian yang muncul dalam bagian penghukuman.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi
Singapore Tourism Board Memperbaharui Kemitraan dengan GDP Venture

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

Hasil dari kerjasama ini, ia akan mendorong kuat minat para wisatawan Indonesia untuk berwisata ke Singapura.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024