Kewarganegaraan Joko Tjandra

Kaligis: Saya Siap Digantung di 7 Monas

Pengacara OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengendus keterlibatan pengacara dalam pengurusan kewarganegaraan Joko Tjandra, buronan kasus korupsi cessie Bank Bali yang merugikan negara sampai Rp500 miliar. Sejak Juni lalu, Joko sudah punya kewarganegaraan baru, Papua New Guinea atau Papua Nugini.

Pengacara kawakan OC Kaligis mengakui jika dia memang pernah membela Joko saat bersidang di tingkat pengadilan negeri. "Sampai dia bebas. Tapi, di Mahkamah Agung bukan saya. Coba cek saja siapa pengacara di berkas Mahkamah Agung itu," kata Kaligis saat dihubungi VIVAnews, Selasa 24 Juli 2012.

Ternyata Gak Semua Orang Bisa Konversi Motor Listrik Gratis

Kaligis membantah keras tudingan bahwa dirinya lah pengacara yang disebut Kejaksaan Agung. Dia menegaskan dirinya tidak ada sangkut paut dengan pengurusan kewarganegaraan Joko di Papua Nugini. "Kalau saya terbukti terlibat saya siap dibui. Gantung saya di tujuh monas,"  katanya.

Kaligis pun mengaku sudah mengonfirmasi hal ini ke Kejaksaan Agung. "Saya sudah tidak ada urusan dengan Joko sejak dia bebas itu," katanya.

Namun, dalam catatan VIVAnews, proses eksekusi terpidana kasus pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu sempat diurus Kaligis.

Tokoh Bali Ngurah Harta Pastikan Bali Aman, Siap Selenggarakan World Water Forum ke-10

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Juni 2009, Marwan Effendy mengatakan bahwa pengacara Kaligis meminta penundaan eksekusi putusan PK Mahkamah Agung atas mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima itu.

"Ada permintaan dari pengacaranya pada hari Jumat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, sebelum rapat dengan Komisi Hukum DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 22 Juni 2009.

Marwan menjelaskan, pihak pengacara Joko Tjandra yang diwakili OC Kaligis meminta tempo waktu eksekusi hingga minggu ketiga Juli. "Minta sampai 18 Juli," jelasnya.

Joko Tjandra pada pemanggilan kedua hari ini kembali tidak datang. Pada panggilan pertama 16 Juni, Joko Tjandra tidak hadir.

Seperti diketahui, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Joko Tjandra pada 11 Juni 2009. Namun, pada 10 Juni, Joko Tjandra sudah pergi ke Papua New Guinea.

Putusan PK perkara Bank Bali ini dibacakan oleh majelis yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar.

Dalam putusan PK, majelis menilai Joko Tjandra terbukti bersalah dalam pencairan klaim Bank Bali. Selain hukuman badan, Joko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Joko Tjandra diketahui berangkat ke Papua New Guinea pada 10 Juni 2009, pukul 20.00 dari Halim Perdana Kusumah dengan menumpang pesawat carter bernomor CL 604 dengan nomor penerbangan N 720 AS. Joko Tjandra berangkat ke PNG dengan menggunakan paspor bernomor P 806888. (eh)

Jangan Kaget Beli Innova Zenix Sekarang, Perlu Siapkan Uang Lebih
Vaksin COVID-19 (Foto ilustrasi)

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19. Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024