- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Kejaksaan Agung tengah mengusut proses buron korupsi cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, menjadi warga negara Papua Nugini. Pengusutan ini, dilakukan melalui pengacara Joko Tjandra yang mengurus kewarganegaraan.
Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, pengacara Joko Tjandra bukan lagi OC Kaligis.
"Sudah bukan OC. Itu dulu, tapi pengacara setelah PK (Pengajuan Kembali) dan pengurusan kewarganegaraan sudah lain, tapi kami belum berani sebut karena saya belum dapat copy penunjukan itu," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Minggu 22 Juli 2012.
Melalui pengacaranya itu, kata Darmono, Kejaksaan Agung akan mengusut proses Joko Tjandra mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini. "Nanti kalau dia (pengacara) yang pengaruhi dan jamin kalau sudah tak ada masalah hukum, nanti kami perlu tanyakan," kata dia.
Sementara saat ini, Darmono mengaku pengacara tersebut masih berada di Indonesia. Darmono sebelumnya menduga Joko menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan kewarganegaraan Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum dan pemalsuan informasi.
Sebelumnya, Darmono juga mengatakan Joko akan dipulangkan tanpa sistem barter. "Artinya semua masalah pelaksanaan hukum, kalau sudah memenuhi persyaratan, ya dilaksanakan. Tak ada istilah barter. Proses pemulangan di sana secara hukum antara pemerintah Indonesia dan Papua Nugini sudah bisa terpenuhi, pastinya akan dijalankan," kata Darmono. (eh)