ABG Dijual Rp50 ribu

Dua wanita korban trafficking diamankan Polda Kalbar
Sumber :
  • Antara/ Jessica Wuysang

VIVAnews - Partini 43, warga Jalan Tambak Asri, Surabaya, dan Yayuk 35, warga Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur, ketahuan bersekongkol menjual anak baru gede, sebut saja Mila, 16 tahun, yang juga warga Probolinggo, ke lokalisasi. Bahkan, korban dijual ke lelaki hidung belang seharga Rp50 ribu.

Modus kejahatan ini diawali pertemuan korban dengan tersangka di Alun-alun Probolinggo, saat itu korban kabur dari rumah orang tuanya. Setelah berkenalan, korban ditawari bekerja di Surabaya. Ironisnya, setelah di Surabaya korban dijual ke lokalisasi. Bahkan, sebelumnya juga dijual ke lelaki hidung belang.

"Korban sebelumnya juga pernah dijual ke lelaki hidung belang hanya dengan harga Rp50," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, Senin 16 Juli 2012.

Modus itu terungkap setelah anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, memergoki gadis 16 tahun berada di pelukan lelaki hidung belang di sebuah rumah musik kawasan lokalisasi Jalan Tambak Asri atau Kremil. Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat melanggar pasal 88 UU 1 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (adi)

Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah
Warga Malaysia menerima suntikan vaksin AstraZeneca di Kuala Lumpur.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

Para pengacara berpendapat bahwa vaksin AstraZeneca-Oxford cacat dan kemanjurannya sangat dilebih-lebihkan, sebuah klaim yang dibantah keras oleh AstraZeneca.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024