KPK Serahkan Kepala Pajak Bogor ke Kejagung

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan tersangka dugaan suap wajib pajak yang juga Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor, AS, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). AS kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

"Penyerahan tersangka tersebut karena sudah ada koordinasi baik antara KPK dengan Kejaksaan. Dan diserahkan karena tersangka itu, bukan penyelenggara negara, dan uang suapnya pun Rp300 juta," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.

Arnold mengemukakan, setelah administrasi penyerahan tersangka lengkap, Kejagung akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. "Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk diketahui, AS tiba di Kejagung dengan menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 7773 QK. Dia terlihat mengenakan baju berwarna putih.

AS sendiri dikawal oleh beberapa petugas dengan cukup ketat dengan kondisi tangan terborgol. Rekannya, yang diduga adalah pegawai swasta berinisial EDG dari perusahaan PT GEA juga digelandang ke tahanan.

Sebelumnya, KPK kembali sukses menangkap tangan AS dan EDG, Jumat pagi 13 Juli 2012 sekitar pukul 10.20 WIB. Deputi Penindakan KPK, Iswandi Helmi, mengatakan keduanya ditangkap saat bertransaksi di daerah Legenda Wisata, Cibubur.

EDG diduga hendak memberi uang senilai Rp300 juta kepada AS sebagai pelicin kasus wajib pajak PT GEA. Barang bukti uang Rp300 juta sudah diamankan oleh KPK. (art)

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Kubu 03 Ganjar-Mahfud menyampaikan argumen Pilpres 2024 sudah disiapkan skenario dua putaran. Maka itu, tak ada masalah dengan pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024