Diancam 20 Tahun, Eks Dirut Merpati Keberatan

Pesawat Merpati
Sumber :
  • merpatikualalumpur.wordpress.com

VIVAnews - Terdakwa kasus penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500, Hotasi Nababan terancam dipenjara 20 tahun. Hal itu terungkap, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 5 Juli 2012.

Dalam sidang itu, Jaksa Heru Widarmoko menerangkan, pada bulan Mei tahun 2006, Hotasi dan direksi lainnya berencana melakukan penambahan dua unit pesawat Boeing, yakni Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Menurut Heru, Hotasi waktu itu tidak melaporkan atau mengajukan perubahan soal rencana penyewaan pesawat ke dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2006.

"Tindakan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 8 Keputusan Menteri BUMN tentang Penyusunan Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan BUMN," kata Heru.

Atas penawaran penyewaan PT Merpati, pada tanggal 6 Desember 2006, Thirdstne Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC mengajukan proposal dua pesawat yang diinginkan dengan harga sewa satu unit pesawatnya sebesar US$150 ribu.

Meski tidak tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran PT Merpati, General Manager Pengadaan Pesawat PT Merpati, Tony Sudjiarto tetap membuat kesepakatan dengann TALG. Pembayaran security deposit dilakukan melalui rekening Hume and Associates PC.

Tony kemudian menandatangani surat perjanjian penyewaan pesawat. Dalam perjanjian itu, PT Merpati sepakat menempatkan security deposit sebesar US$ 500 ribu untuk masing-masing pesawat.

Atas disposisi terdakwa, kemudian corporate finance division menyiapkan form instruksi direksi untuk melakukan transfer US$1 juta yang ditandatangani oleh masing-masing direksi dan Hotasi. "Akan tetapi Hotasi tidak memberitahukan kepada anggota direksi lainnya, tapi justru memberikan persetujuan pembayaran security deposit ke kantor pengacara Hume and Associates PC," ucap Heru.

Security deposit US$ 1 juta dibayarkan dengan cara tunai ke rekening Hume and Associates tanpa melalui mekanisme letter of credit atau escrow acount. Pembayaran ini dilakukan sebelum adanya penandatanganan perjanjian pembelian. Penuntut menilai perbuatan tersebut menguntungkan TALG sehingga merugikan keuangan negara yakni PT Merpati sebesar US$1 juta.

Karenanya, perbuatan terdakwa tersebut dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai persidangan, Hotasi menyatakan keberatan atas dakwaan penuntut umum. Menurutnya, kerugian negara belum terjadi karena masih ada kesempatan menagih. "Dua orang ini (TALG dan Hume Associates PC) yang tidak mengembalikan," ujar Hotasi.

Hal yang sama dikemukakan kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang. Menurut dia, Hotasi tidak pernah menerima sepesar pun dari uang senilai US$1 juta. Juniver menegaskan kasus ini murni perdata terkait wanprestasi. "Bukan tindak pidana korupsi," katanya. (umi)

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024