Perjuangan Nenek Loeana Memperoleh Keadilan

Loeana Kanginnadhi (77) disidang di PN Denpasar
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVAnews - Loeana Kanginnadhi, terdakwa kasus penipuan yang disidangkan di PN Denpasar sembari tergolek di kasur Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, rupanya telah lama memperjuangkan keadilan. Kuasa hukum nenek 77 tahun itu, Sumardhan, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat secara resmi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perlindungan hukum terhadap nenek malang tersebut.

"Tanggal 23 Mei 2012 kami sudah kirimkan surat ke MA. Ada tiga surat yang kami layangkan," kata Sumardhan, Selasa 26 Juni 2012. Surat pertama, kata dia, ditujukan kepada Ketua MA. Surat kedua ditujukan kepada Bagian Pengawasan MA dan terakhir kepada Ketua Bagian Muda Pidana MA.

Pihak Nenek Loeana juga sudah mengajukan kasus yang menjerat kliennya itu kepada Komisi Yudisial (KY). Surat untuk KY dibuat pada tanggal 23 Mei 2012. "Tanggal 24 Mei 2012 surat itu kami daftarkan langsung ke KY. Kami ada bukti penerimaannya, diterima oleh staf bernama Shinta," kata Sumardhan.

Laporan ke KY dibuat lantaran Sumardhan menduga ada penyimpangan pada tindakan Majelis Hakim dalam menyidangkan kasus tersebut. "Dalam laporan itu kami lampirkan foto saat Ibu Loeana ditahan di RS Trijata yang tidak dipantau secara medis," ungkapnya.

Selain itu, Sumardhan mengaku sudah melaporkan kasus itu kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Namun, melalui surat bernomor W.24.U/HK.06.10/637/IV/2012 tertanggal 13 Juni 2012, PT menyatakan tak bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan. Alasannya, penangguhan penahanan sepenuhnya kewenangan majelis hakim di Pengadilan Negeri.

Sumardhan mengaku telah melakukan berbagai upaya bagi Loeana untuk memperoleh keadilan. "Ketika pendekatan gagal, kami memberi jaminan uang dan orang untuk penangguhan penahanan. Di hukum acara boleh mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang dan orang," imbuh Sumardhan.

Mahkamah Agung saat ini sedang menelusuri kasus Loeana itu. Jika perkara nenek itu tergolong perdata, maka wanita ini tidak perlu hadir dalam persidangan. Si nenek cukup diwakili penasihat hukumnya saja.

"Sesuai aturan dalam acara perdata, kalau terdakwa sudah didampingi penasihat hukum, maka dia dapat didampingi penasihat hukumnya. Terdakwa tidak perlu hadir karena sakit yang dideritanya," kata Ketua Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur. (umi)

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes
Ilustrasi membersihkan wajah.

Jangan Asal Obati, Ini Cara Membedakan Antara Jerawat Purging dan Breakout

Munculnya jerawat bisa karena bermacam-macam alasan, namun yang paling sering dibicarakan adalah jerawat purging dan breakout yang terjadi karena reaksi kulit terhadap sk

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024