Miranda Berharap Ada Keajaiban

Miranda Swaray Goeltom Bersaksi Untuk Nunun Nurbaeti
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom, diperiksa lima jam sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Miranda berharap ada keajaiban di KPK.

"Tidak ada yang baru, ya ditanyakan yang lama-lama juga," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu 20 Juni 2012.

Mantan DGS BI itu juga berharap keajaiban dari kasusnya. Meski belum ada sejarahnya perkara korupsi yang ditangani KPK dihentikan atau SP3, tetapi Miranda masih berharap ada cara lain bisa bebas dari jeratan hukum.

"Di dalam hidup kita harus berprasangka positif. Memang Undang-undang KPK tidak boleh mengeluarkan SP3 tapi kan boleh mengeluarkan SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan). Itu saja, saya berpikir positif agar tidak dituntut," harap Miranda.

Kuasa Hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir, menjelaskan perihal SKP2 itu murni harapan kliennya. Dodi meyakini bahwa dalam kasus ini kliennya tidak bersalah.

"Menurut kami tidak ada bukti. Tepatnya tidak ada alat bukti untuk memenuhi unsur yang disangkakan, yakni tidak ada bukti memenuhi unsur menyuruh, tidak ada kaitan pemberian cek bu Miranda sama sekali," kata Dodi.

Miranda ditahan KPK sejak 1 Juni 2012. Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti membagikan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004.

KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024: Tersedia 967 Kuota
Berburu diskon tiket pesawat internasional [dok. Dwidayatour Carnival 2024]

Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!

Bagi para traveler yang ingin mencari paket promo perjalanan menarik ke sejumlah destinasi wisata internasional jangan ketinggalan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024