Kasus Cek Pelawat

Hakim Kurangi Vonis Jenderal Penerima Suap

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Upaya terdakwa suap cek pelawat Jenderal (Purn) Darsup Yusuf agar hukumannya dikurangi berhasil. Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama setuju mengurangi hukuman mantan anggota Fraksi TNI/Polri itu.

"Mengadili, menerima secara formal permohonan banding dari Mayjen TNI (Purn) Darsup Yusuf," kata Ketua Majelis Banding Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Burhan Dahlan, seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Jumat 15 Juni 2012.

Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan untuk memvonis Darsup 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini dibacakan oleh Hakim yang diketuai Mayjen Burhan Dahlan dengan anggota Marsda TNI (Lokal) Pudi Astoto dan Laksda TNI (Lokal) AR Tampubolon.

Putusan ini menganulir putusan Pengadilan Militer Tinggu II Jakarta yang memvonis Darsup selama 2 tahun penjara. Selain itu, Darsup juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sekalipun uang yang diterima terdakwa sebesar Rp500 juta telah dikembalikan kepada negara melalui KPK dan terdakwa tidak menikmati uang tersebut, Majelis Hakim banding berpendapat bahwa ancaman minimum dalam undang-undang tersebut perlu diterapkan kepada diri terdakwa dalam perbuatan ini.

Hakim juga menilai, tindakan terdakwa menerima 10 lembar cek pelawat dengan nilai Rp500 juta adalah suatu perbuatan tercela dan melanggar hukum. Karena dapat merusak citra TNI/Polri yang pada saat itu diharapkan menjadi dinamisator dan stabilisator dalam segala aspek pembangunan berbangsa dan bernegara.

Terlebih pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam setiap lingkup kegiatan penyelenggaraan Negara untuk mengamankan keuangan Negara dan mengembalikan setiap kerugian Negara akibat dari perbuatan para koruptor.

Prediksi Serie A: Lazio vs Juventus

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 34 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Mereka telah terbukti menerima cek pelawat terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Selain menjerat anggota DPR, KPK juga telah menjerat Nunun Nurbaetie Daradjatun dan Miranda. Nunun telah terbukti menyalurkan cek pelawat itu kepada anggota DPR dan divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan kasus Miranda saat ini masih dalam penyelidikan. (umi)

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi sorotan, Wapres Ma'ruf Amin buka suara soal jemaah umrah WNI yang ditangkap di Saudi

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024