Gara-gara Itik, Kakek 60 Tahun Terancam Dibui

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com

VIVAnews - Sudah dua bulan Sudaryo (60) meringkuk di Rumah Tahanan Purbalingga, Jawa Tengah. Kakek asal Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, itu sedang dibelit maslah hukum. Dia diseret ke pengadilan gara-gara dituduh mencuri.

Sudaryo ditangkap ketika mengejar seekor mentok atau itik. Dua kali persidangan telah dia lalui di Pengadilan Negeri Purbalingga. Pertama mendengarkan dakwaan dan sidang kedua mendengarkan saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu. Dalam persidangan, Sudaryo menolak segala tuduhan.

Sejumlah saksi memberikan keterangan bahwa Sudaryo tertangkap pada pukul 4 pagi ketika mengejar-ngejar itik di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Namun, Sudaryo membantah tudingan-tudingan tersebut. Sudaryo sendiri tidak didampingi oleh pengacara dalam menjalani persidangannya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan yang menyatakan tersangka kasus pencurian yang nilai kerugiannya di bawah Rp2,5 juta tidak perlu ditahan. Kasus itu digolongkan dalam kategori tindak pidana ringan alias tipiring.

Namun, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Kukuh Subiyakto menyatakan, pengadilan kesulitan memasukkan Sudaryo dalam tindak pidana tipiring sesuai dengan Peraturan MA, karena bertentangan dengan undang-undang meski harga itik di pasaran Purbalingga  di bawah Rp100 ribu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Faetoni Yosi Abdulah menyatakan Sudaryo didakwa melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan dakwaan Pasal 363 KUHP subsider 362 junto Pasal 53, dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun. (umi)

Prabowo Subianto Minta Maaf Karena Nakal: Saya Minta Maaf ke Senior Karena Bikin Repot
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah

Jasad perempuan berinisial RM (50) ditemukan dalam koper di semak-semak kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024