- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 11 Juni 2012. Dia merupakan tersangka aliran cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Miranda setelah resmi ditahan KPK pada Jumat 1 Juni lalu. Rencananya mantan DGS BI tahun 2004 itu akan diperiksa siang hari.
"Yang bersangkutan diperiksa sekitar pukul 1 siang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya.
Miranda sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak tanggal 26 Januari 2012. KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004.
Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. (umi)