Jika Gugatan Terkabul, Grasi Corby Batal

Schapelle Leigh Corby di Lapas Kerobokan Bali
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mendaftarkan gugatan atas pemberian grasi terhadap dua warga negara asing yang merupakan terpidana kasus narkoba di Bali: Schapelle Leigh Corby (Australia) dan Peter Grobmann (Jerman).

Mereka menghendaki pembatalan grasi yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G tahun 2012 tertanggal 15 mei 2012 dan putusan Nomor 23/G tahun 2012 tertanggal 15 mei 2012.

Yusril Izha Mahendra, kuasa hukum Granat, mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. "Granat sebagai penggugat melawan Presiden Republik Indonesia," ujar Yusril, Kamis, 7 Juni 2012.

Bila pengadilan mengabulkan gugatan Granat, grasi yang diberikan kepada Corby dan Grosman akan gugur. Namun bila pengadilan menolak gugatan, Yusril memastikan bahwa Granat akan mengajukan banding. "Saya kira cukup alasan bagi pengadilan membatalkan kedua putusan presiden ini."

Mantan Mentri Hukum dan HAM itu mengatakan, keputusan pengurangan masa hukuman tersebut bertentangan dengan undang-undang penyelenggara negara yang bersih dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dia menilai Keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik adalah bertentangan dengan UUD 45, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.

Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground
Pesta kemenangan Indonesia U-23 di Brebes

Ribuan Orang di Brebes Rayakan Kemenangan Indonesia U-23

Euforia kemenangan Indonesia U-23 atas Korea Selatan U-23 pada perempat final Piala Asia U-23 pada Jumat dini hari WIB 26 April 2024 sangat terasa di Brebes, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024