Yusril Daftarkan Gugatan Atas Grasi Corby

Yusril Ihza Mahendra Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Ratusan pengurus Gerakan Anti Narkotika (Granat)  mendampingi Yusril Ihza Mahendra  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk pendaftaran gugatan pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau ini menang lagi, yang ke tujuh, karena sudah enam perkara (menang)," ujar anggota Dewan Penasihat Granat, Fahmi Idris, saat tiba di Gedung PTUN, Jakarta, kamis, 2012.

Fahmi Idris tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai enam perkara dimaksud. Alasannya, mereka harus buru-buru mendaftarkan gugatan sebelum kantor PTUN ditutup.

Berdasarkan pantauan VIVAnews.com, Ketua Umum Granat Hendry Yosodiningrat, Ketua tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Tika Yosodiningrat, Hanna Widjaja, Fahmi Idris dan puluhan anggota Granat datang sekitar pukul 15.00 WIB, mereka datang dengan didampingi puluhan anggota Granat lainnya.

Yusril Ihza Mahendra memimpin tim kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pemberian grasi Presiden SBY kepada narapidana sindikat narkoba Schapelle Leigh Corby. Senin lalu, Yusril menyampaikan, gugatan bukan hanya atas grasi untuk Corby, tapi juga grasi untuk warga negara Jerman, Peter Achim Franz Grobmann.

"Tak banyak rakyat yang mengetahui bahwa Presiden SBY telah memberikan grasi kepada dua warga asing," kata Yusril dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVAnews, Senin 4 Juni 2012.

Karena itu, kata Yusril, gugatan akan ditujukan kepada kedua grasi tersebut. Yusril menerangkan bahwa Keputusan Presiden tentang grasi adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN. Keppres tersebut memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, konkret, final dan membawa akibat hukum.

Yusril menerangkan bahwa keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dia menilai Keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik adalah bertentangan dengan UUD 45, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.

Sabtu kemarin, Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyilakan berbagai pihak untuk mengkritisi pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana narkoba, Schapelle Leigh Corby. Namun dia memberi catatan, pemberian grasi yang dipersoalkan jangan yuridis hukumnya, melainkan aspek sosial politiknya.

"Artinya yang ditempuh bukan soal gugatan hukum, tetapi soal aspek sosial dan sikap kritis yang bisa dilontarkan semua orang," ujar Denny usai mengikuti acara Bedah Buku dan Rakorwil GP Ansor Jatim di RM Tamansari Surabaya, Sabtu 2 Mei 2012. "Silakan, karena itu dilindungi undang-undang," katanya. (sj)

Merawat Silek Galombang 12 Batipuh Pitalah Bungo Tanjuang
Presiden Jokowi bertemu CEO Apple Tim Cook di Istana Kepresidenan, Jakarta, 17/4

Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

The Industry Minister, Agus Gumiwang Kartasasmita ensured that Apple's Chief Executive Officer (CEO), Tim Cook puts investment in Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024