Yusril Laporkan Kepala Kejaksaan ke Polisi

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar ke Bareskrim Mabes Polri. Yusril menilai, Firdaus telah merampas kemerdekaan kliennya, Direktur Utama PT Satui Bara Tama Parlin Riduansyah.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan penambangan liar menyatakan Parlin bersalah, namun putusan tersebut batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, yakni tidak dicantumkannya perintah penahanan sesuai ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP," kata juru bicara Yusril, Jumhur Lantong di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu 6 Juni 2012.

Jumhur mengemukakan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menyatakan bahwa setiap putusan pemidanaan haruslah memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Menurutnya, tidak dipenuhinya ketentuan pasal tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum.

"Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin nekat melakukan eksekusi dengan mendatangi kediaman Parlin pada hari ini pukul 11.00 Wita. Bahkan surat panggilan ke-2 dan ke-3 tidak pernah diterima Parlin," ujarnya.

Juhmur menambahkan pihaknya melaporkan Firdaus dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan nomor laporan polisi 092/YIM/I&I/VI/12.

Mengenai laporan ini, Wakil Jaksa Agung Darmono, menilai laporan Yusril tidak tepat. Menurutnya, jaksa melakukan eksekusi sesuai dengan bunyi putusan hakim. "Berarti jaksa telah melaksanakan perintah undang-undang," kata Darmono.

Jika ternyata putusan hakim ada yang bertentangan dengan KUHAP, lanjut Darmono, seharusnya Yusril tidak menggugat kejaksaan. "Tapi seharusnya terhadap putusan hakim itu yaitu lakukan upaya hukum atas putusan hakim itu," ujarnya.

Menurut Darmono, meski dalam putusan MA tidak disebutkan adanya perintah agar Parlin ditahan, tetapi MA menyebut adanya pemidanaan bagi terdakwa. "Jadi memahami putusan pengadilan itu tidak bisa sepotong-potong melainkan harus dibaca lengkap dari putusan pengadilan negeri sampai putusan MA," ujarnya. (eh)

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10
[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub]

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran mudik gratis moda bus sebanyak 10 ribu orang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024