Nazaruddin: Jangan Saya Direkayasa Politik

Nazaruddin saat sidang vonisnya di Tipikor
Sumber :
  • ANTARA

VIVANews - Saya pesan kepada pemerintah Indonesia
Saya jangan direkayasa politik atas diri saya,
Jangan saya dianiyaya

Tulisan tangan Nazaruddin itu menjadi halaman pembuka buku yang dbuat pengacara kawakan, OC Kaligis berjudul M Nazaruddin "Jangan Saya Direkayasa Politik dan Dianiaya." Tak lupa, Nazaruddin membubuhkan tanda tangannya.

Masih di halaman pembuka yang sama, Nazaruddin kemudian menyurati OC yang dia sapa, "Pak Oce" pada 8 Maret 2012. Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin terjerat sejumlah kasus korupsi, salah satunya suap Wisma Atlet di Jaka Biring, Sumatera Selatan.

Berikut isi surat yang secara umum permintaan Nazaruddin untuk dibuatkan sebuah buku mengenai kasusnya:

"Saya menyambut baik kebiasaan Bapak menulis. Sejak semula Bapak mengatakan bahwa memang sulit mendapat keadilan di KPK.  Bapak telah banyak menulis mengenai KPK. Sekarang saya rasakan besarnya rekayasa perkara atas diri saya. Pesan saya kepada Pemerintah, ketika di Bogota, agar perkara saya jangan sampai ada ada rekayasa politik ternyata jadi fakta.

Bayangkan, semua saksi bahkan sopir menyebut keterlibatan Anas. Hakim yang berwenang mempunyai kewajiban untuk mengingatkan mereka di depan persidangan, bahwa sumpah palsu saksi mempunyai sanksi tidak memberikan peringatan akan akibat sumpah palsu tersebut kepada saksi-saksi di bawah sumpah tersebut. Melihat body language dan mimik mereka, penonton sidang meyakini bahwa keterangan mereka di bawah sumpah adalah benar. Kok justru teman-teman Anas menuduh saksi-saksi di bawah sumpah itu berbohong.

Jelas benar nampak konspirasi mereka. Dahulu mereka katakan hanya saya yang terlibat, yang lain-lain bersih. Untung ada Abraham Samad yang menjadikan Angie tersangka. Di bawah Busyro, pasti kasus saya berakhir pada diri saya. Padahal Busyro mengetahui pertemuan saya sebanyak 5 X dengan Chandra Hamzah. Dan pertemuan-pertemuan itu semua membicarakan kasus. Dan pertemuan itu atas perintah/persetujuan Anas. Busyro tidak mau mengembangkan kasus keterlibatan Anas, karena Anas punya hubungan khusus dengan KPK jilid II.

Semoga buku Pak Kaligis yang konsisten membela kebenaran dan membela saya, bisa menguak kebenaran sejati saya. Konspirasi penegakan hukum mulai dari keterangan-keterangan pers yang menyudutkan saya diberitakan, semenjak saya disuruh Anas ke Singapura sampai hari ini. Jelas betapa kasus saya menjadi rekayasa politik. Mulai dari penyidikan s/d di pengadilan. Hakim takut menghadapi Anas, mengapa? karena memang Anas sangat kuat di KPK.

Jakarta, 8 Maret 2012"

Anas yang disebut Nazaruddin di atas adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sementara Busyro adalah mantan Ketua KPK yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Dalam beberapa kesempatan, Anas dan Busyro membantah pernyataan-pernyataan Nazaruddin yang menyudutkan dan menuduh mereka. Anas yang dituduh Nazaruddin terlibat dalam kasus korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Bogor sampai sesumbar siap digantung di Monumen Nasional jika terlibat dalam kasus itu.

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

"Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas (Monumen Nasional)," tegasnya, Jumat 9 Maret lalu.

Baca juga wawancara khusus dengan Anas mengenai tuduhan-tuduhan yang menyerangnya, di tautan ini.

IPI Sebut Pemulung Ujung Tombak Pengumpulan Sampah tapi Banyak yang Tidak Mengapresiasi

Sementara Busyro tak ragu menyebut Nazaruddin sebagai seorang pesakitan, yang sedang terjerat kasus hukum.

Menurutnya, KPK tidak terpengaruh dengan tuduhan-tuduhan Nazaruddin soal pertemuan sejumlah pimpinan KPK dengan Nazaruddin.

Otorita IKN Dukung Pengembangan Ekosistem Startup di IKN

Dalam kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin divonis bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Nazar diganjar dengan  vonis 4 tahun 10 bulan penjara.

Nazar dinyatakan terbukti bersalah sebagai anggota DPR menerima uang terkait proyek wisma atlet. Namun, Nazar tak terima atas vonis tersebut. Nazar pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (ren)

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Persiapan Langkah Hukum Paslon AMIN

Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dikabarkan bakal maju dalam Pilkada Serentak 2024. Ia dikabarkan akan maju pada Pilgub Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024