Geng Motor Makassar Terancam 12 Tahun Bui

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana kasus tewasnya Ibrahim Syamsari, anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila, oleh sekelompok geng motor April 2012 lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Makmur, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Sidang digelar tertutup untuk umum karena alasan para terdakwa masih dibawah umur.

Sidang menghadirkan 5 dari 7 terdakwa, sebab berkas dua terdakwa lainnya masih belum lengkap. Kelima terdakwa adalah Buyung (16), Andana (15), Muh. Syukur (17), Andi Agus Mardan (15), dan Asrul (17). Salah satunya diketahui sebagai anak anggota DPRD Sulawesi Selatan.

Dalam pembacaan dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arie Candra menyatakan, kelima terdakwa dijerat dengan pasal 170 dan pasal 135 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. "Dengan demikian, para terdakwa terancam hukuman penjara 12 tahun," kata Arie Candra, Kamis 31 Maret 2012.

Sidang lanjutan kembali akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Pada Sabtu 14 April 2012, puluhan anggota geng motor mengeroyok Ibrahim (22) di Jalan Sungai Saddang, Makassar. Tak hanya dengan tangan kosong, pelaku menggunakan balok bahkan busur panah. Saat itu, korban baru saja pulang usai menghadiri pelantikan ormas PP.

Korban diperkirakan meninggal saat menuju rumah sakit, setelah dikeroyok di Jalan Sungai Saddang, sekitar pukul 23.00 WITA. Nyawa Ibrahim tak terselamatkan akibat luka dalam di sekujur tubuhnya.

4 Alasan Kenapa Vietnam Asyik Banget Buat Solo Traveling
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Cegah Tiga Orang di Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN, Siapa Dia?

Komisi Pemberantasan Korupsi, mencegah 3 orang terkait dengan penyidikan baru dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero). Dugaan pada pengadaan barang dan jasa

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024