Ruhut: Grasi Corby Hak Presiden Diatur UUD

Schapelle Leigh Corby ditemani sipir LP Kerobokan
Sumber :
  • VIVAnews/Wima Saraswati

VIVAnews - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan keputusan presiden memberi grasi kepada Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia yang menjadi terpidana kasus narkoba. Politisi Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan apa yang dilakukan Yusril merupakan pencitraan untuk Pemilu 2014.

"(Protes grasi) Corby itu untuk pencitraan 2014. Tanya Pak Yusril, dia masih mau maju 2014 nggak? Itu semua ada udang di dalam bakso, ini semua pencitraan," kata Ruhut di Gedung DPR, Selasa 29 Mei 2012.

Menurutnya, apa yang dilakukan Yusril adalah hal yang sia-sia, pasalnya memberikan grasi adalah hak prerogatif presiden. Undang-undang Dasar 1945 mengatur, pemberian grasi hak prerogatif presiden. "Dasar hukum jelas, bilang dia, tak akan menang lawan presiden. Profesor kalah dengan pendapat es lilin," katanya.

Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi kepada narapidana narkotika, Schapelle Leigh Corby, tidak bijak. Dalam sejarah RI, imbuhnya, baru kali ini presiden memberi grasi pada napi narkotika.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU
Ilustrasi Gelombang Tinggi

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi

BMKG mengingatkan masyarakat agar mewaspadai hujan badai atau hujan yang dapat disertai petir atau kilat di sejumlah titik di 27 provinsi di Indonesia pada Kamis.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024