"Penyakit" Perjalanan Dinas PNS Akan Diatur

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap tidak efektif dan sarat pelanggaran. Praktik ini juga dianggap tidak mencerminkan kebijakan penghematan yang sedang digalakkan oleh pemerintah.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengatakan pemerintah sedang mengkaji penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini nantinya untuk mengatur adanya perjalanan dinas PNS.

"Perpres tentang perjalanan dinas untuk aparatur negara, Agustus selesai. Kami mengatur perjalanan, Kementerian Keuangan mengatur anggarannya," kata Wamen PAN RB, Eko Prasojo, di Jakarta, Senin malam, 21 Mei 2012.

Menurutnya, permasalahan perjalanan dinas adalah penyakit yang sistemik. Dia mengatakan, banyaknya perjalanan dinas yang tidak efektif merupakan penyakit birokrasi yang selama ini dilakukan secara berjamaah.

Penyebabnya, Wamen PAN menjelaskan, karena gaji pokok PNS yang dinilai sangat rendah dan tidak manusiawi. PNS kerap melakukan perjalanan dinas agar bisa menjadi penghasilan tambahan yang didapat secara mudah. Untuk itu, pemerintah telah berupaya memperbaiki sistem penggajian bagi PNS.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

"Sebenarnya perjalanan dinas biasa, yang nggak biasa itu yang tidak penting tapi diadakan. Itu kebiasaan. Tentu akan diperbaiki sistemnya ke depan agar pelanggaran perjalanan dinas tidak terjadi," ungkapnya.

PNS dan pejabat pemerintahan diingatkan untuk mengurangi frekuensi perjalanan dinas yang sifatnya tidak mendesak. Jikapun harus dilakukan, dilarang dilakukan dengan jumlah anggota rombongan yang banyak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, menegaskan, imbauan tersebut disampaikan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah yang akan melakukan penghematan pada tahun ini.

Pemerintah terus melakukan upaya penghematan besar-besaran setelah rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi batal dijalankan. Bahkan, program penghematan itu akan diumumkan sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Salah satu upaya penghematan adalah mengurangi anggaran kementerian dan lembaga yang tak penting. Tak tanggung-tanggung, pemerintah menargetkan penghematan hingga Rp20 triliun.

Sebelumnya, perjalanan dinas pemerintah juga mendapat sorotan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Lembaga itu mempersoalkan anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga negara yang makin membengkak.

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024