Yusril: Keppres Itu Mengandung Kesalahan

Yusril Ihza Mahendra Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Yusril Ihza Mahendra memenuhi undangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) demi membicarakan hal-ihwal putusan sela yang diajukan gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin, dalam sengketa melawan Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri. 

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis malam, 17 Mei 2012, di kediaman SBY di Cikeas, Yusril, selaku kuasa hukum Agusrin, menyatakan bahwa keputusan presiden mengandung kesalahan. 

"Keppres [Keputusan Presiden] itu mengandung kesalahan karena bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Yusril dalam perbincangan dengan SBY mengenai utusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan No 48/P Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif.

Otto Hasibuan: Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos, Ini Sangat Menyakitkan!

Lebih lanjut, ujar Yusril, pengadilan menunda pelaksanaan Keppres tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan tetap. Prosesnya berlangsung cepat  karena waktu yang sangat mendesak namun telah memenuhi ketentuan hukum acara tentang proses pemeriksaan cepat. 

"Beliau legowo menerima putusan tersebut dan akan menaatinya. Beliau telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan. Jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan PK, maka Presiden berjanji akan mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Gubernur Bengkulu," Yusril menambahkan.

Rumor Ganjar Ditawari jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?

Namun, menurutnya, hal ini tidak hanya berlaku bagi Agusrin tapi pun semua kepala daerah dengan masalah serupa. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh gubernur non aktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin, dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. 

Putusan sela menyatakan bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.  (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya